Pasuruan (WartaBromo.com) – Sistem parkir berlangganan sempat digadang-gadang sebagai solusi modern pengelolaan parkir di daerah. Dengan satu kali pembayaran untuk jangka waktu setahun, pemilik kendaraan dijanjikan bebas dari pungutan parkir di tepi jalan umum. Selain itu, kebijakan ini juga diklaim mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih transparan.
Namun, di balik konsep yang tampak rapi di atas kertas, praktik parkir berlangganan justru kerap memantik polemik di lapangan. Tak sedikit daerah yang akhirnya memilih menghentikan kebijakan ini karena dinilai lebih banyak menimbulkan masalah daripada manfaat.
Secara regulasi, parkir berlangganan adalah sistem pembayaran jasa parkir di muka yang biasanya digabungkan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat. Sebagai bukti, pemilik kendaraan memperoleh stiker resmi yang ditempelkan di kendaraan. Stiker itu menjadi tanda bahwa kendaraan tersebut sudah melunasi kewajiban parkir selama satu tahun.
Dengan sistem ini, pemerintah daerah berharap tercipta efisiensi biaya bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi. Selain itu, pembayaran melalui jalur resmi juga diharapkan menutup celah kebocoran dana dan memastikan retribusi parkir benar-benar masuk ke kas daerah. Di sisi hukum, stiker parkir berlangganan memberi kepastian bahwa pengguna kendaraan telah menjalankan kewajibannya.
Sayangnya, realita di lapangan sering kali berbicara sebaliknya.
Keluhan paling banyak muncul dari praktik “bayar dua kali”. Meski kendaraan sudah berstiker parkir berlangganan, banyak juru parkir (jukir) tetap meminta uang tunai. Masyarakat pun berada dalam posisi serba salah: secara aturan mereka tidak wajib membayar, namun secara sosial sering kali merasa sungkan atau tertekan untuk tetap memberi uang.
Masalah lain adalah lemahnya pengawasan. Banyak warga menilai pemerintah hanya fokus menarik pembayaran di awal, tetapi kurang serius mengontrol perilaku jukir di lapangan. Tanpa sanksi tegas, stiker parkir berlangganan kerap dianggap tidak lebih dari sekadar “aksesoris” oleh petugas parkir.
Selain itu, sistem ini juga dianggap tidak adil bagi pemilik kendaraan yang jarang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum. Mereka tetap diwajibkan membayar biaya parkir berlangganan karena dipaketkan dengan pajak tahunan, meski nyaris tidak pernah menikmati manfaatnya.
Belum lagi soal keterbatasan wilayah. Parkir berlangganan hanya berlaku di satu kabupaten atau kota. Begitu kendaraan keluar dari wilayah tersebut, pemilik tetap harus membayar parkir secara tunai. Hal ini membuat nilai praktis parkir berlangganan terasa sangat terbatas, terutama bagi masyarakat dengan mobilitas lintas daerah.
Kesenjangan antara regulasi dan praktik inilah yang mendorong sejumlah daerah mengambil langkah tegas. Salah satu yang paling nyata adalah Kota Pasuruan. Per Januari 2024, Pemerintah Kota Pasuruan resmi menghapus sistem parkir berlangganan. Wali Kota Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menilai kebijakan ini tidak efektif dan tidak adil bagi masyarakat. Banyak warga sudah membayar di Samsat, namun tetap ditarik parkir oleh jukir di lapangan.
Tak hanya Pasuruan, daerah lain seperti Kabupaten Jember juga sempat menghapus meski kemudian dikabarkan akan diaktifkan kembali dengan sistem baru pada tahun ini. Selain itu, Kabupaten Tulungagung juga pernah melakukan evaluasi besar-besaran hingga menghentikan skema parkir berlangganan. Alasannya hampir sama: pelayanan tidak berjalan sesuai harapan dan praktik pungutan liar sulit diberantas. (red)





















