
Probolinggo (WartaBromo.com) – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo mendapat kesempatan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, kebijakan tersebut dibarengi risiko hilangnya perlindungan jaminan sosial dalam periode tertentu.
Di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo ada 1.875 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada akhir Oktober tahun lalu. Kemudian muncul persoalan, apakah JHT dapat dicairkan pasca perubahan status itu.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat antara PPPK paruh waktu dan BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi DPRD Kota Probolinggo.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fathoni, mengatakan rapat itu bertujuan memberikan kejelasan informasi kepada PPPK sebelum mengambil keputusan.
“PPPK paruh waktu diberi pilihan. Mereka boleh mengajukan pencairan JHT atau tetap menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Namun, konsekuensi dari setiap pilihan harus dipahami,” kata Zainul, Selasa (13/1/2026).
Ia menyebut, setelah mengajukan penghentian kepesertaan hingga 14 Januari, PPPK paruh waktu dapat mendaftar kembali sebagai peserta baru mulai 15 Januari 2026. Menurut Zainul, keputusan sepenuhnya berada di tangan masing-masing pegawai.
“Yang terpenting, mereka mengetahui risikonya, terutama terkait perlindungan jaminan sosial bagi diri dan keluarganya,” ujarnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo, Nurhadi Prasetyo, mengatakan pencairan JHT hanya dapat dilakukan apabila PPPK paruh waktu menghentikan terlebih dahulu kepesertaan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, mereka wajib mendaftar ulang sebagai peserta baru pada bulan berikutnya.
“Pengajuan penghentian kepesertaan paling lambat 14 Januari 2026. Mulai tanggal tersebut hingga akhir Januari, yang bersangkutan tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nurhadi.
Selama masa nonaktif itu, PPPK paruh waktu tidak memperoleh perlindungan jaminan sosial. Jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia pada Januari 2026, peserta tidak berhak atas santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, hak beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta juga tidak langsung berlaku. Nurhadi menjelaskan, manfaat beasiswa baru bisa diperoleh setelah kepesertaan JHT berjalan minimal tiga tahun sejak pendaftaran ulang, terhitung mulai 1 Februari 2026.
“Karena statusnya mendaftar ulang sebagai peserta baru, seluruh manfaat program dihitung dari awal,” ujar Nurhadi.
Ia menambahkan, peserta juga belum dapat mengakses fasilitas manfaat layanan tambahan, seperti pengajuan kredit perumahan hingga Rp 500 juta. (saw)




















