Lima Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo Disiapkan untuk Menutup Celah Layanan Publik

7
Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti. Foto : saw

Probolinggo (WartaBromo.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai krusial untuk memperbaiki tata kelola layanan publik dan memperkuat peran negara di tingkat lokal.

Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti mengatakan 5 raperda yang diajukan mencakup Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Produk Unggulan Daerah, Penyelenggaraan Pemakaman, Fasilitasi Pesantren, serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Seluruhnya diarahkan untuk menjawab persoalan mendasar yang selama ini belum tertangani secara sistematis dalam kebijakan daerah.

Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, misalnya, disusun untuk mengatasi persoalan semrawutnya jaringan infrastruktur dasar seperti listrik, air, telekomunikasi, dan sanitasi.

Tanpa regulasi terpadu, pembangunan utilitas kerap berjalan parsial dan menimbulkan dampak turunan berupa gangguan layanan, kerusakan lingkungan, hingga penurunan kualitas ruang publik.

“Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi menuntut pengelolaan utilitas yang lebih terencana. Negara hadir melalui regulasi untuk menjamin keteraturan, keselamatan, dan kenyamanan warga,” ujar Siska.

Sementara itu, Raperda Produk Unggulan Daerah diposisikan sebagai instrumen kebijakan untuk mendorong kemandirian ekonomi lokal. Regulasi ini diharapkan mampu menggeser ketergantungan daerah pada sektor tertentu dengan memperkuat nilai tambah produk berbasis potensi lokal, sekaligus menciptakan lapangan kerja.

Raperda Penyelenggaraan Pemakaman juga menjadi sorotan karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Keterbatasan lahan pemakaman, jika tidak diatur, berpotensi memicu konflik sosial dan persoalan tata ruang.

“Melalui raperda ini, DPRD mendorong negara hadir dalam memastikan akses pemakaman yang adil, tertib, dan berkelanjutan tanpa diskriminasi,” lanjut politisi Golkar itu.

Di sektor pendidikan dan sosial-keagamaan, DPRD mengusulkan Raperda Fasilitasi Pesantren. Regulasi ini menegaskan posisi pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai aktor pembangunan sosial.

Dengan payung hukum daerah, pemerintah memiliki dasar untuk memberikan dukungan yang terukur dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diarahkan untuk memperkuat sistem perlindungan sosial di tingkat daerah. Regulasi ini menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar warga miskin dan kelompok rentan melalui pendekatan terpadu, mulai dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, hingga pemberdayaan.

Siska menekankan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Namun, negara tetap memegang peran utama sebagai penjamin hak warga.

Kelima raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah daerah. DPRD berharap regulasi yang dihasilkan tidak sekadar normatif, tetapi mampu menjadi instrumen kebijakan publik yang efektif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Lima raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (14/1/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Zubaidi dan dihadiri anggota dewan serta jajaran pemerintah daerah, termasuk Pelaksana Harian Sekretaris Daerah M. Sjaiful Efendi. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.