Aturan UHC di Pasuruan Dinilai Memberatkan, Warga Wadul Dewan

15

Bangil (WartaBromo.com) – Sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan Universal Health Coverage (UHC) yang dinilai menyulitkan warga dalam memperoleh layanan kesehatan gratis.
Audiensi tersebut digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (19/1/2026).

Pertemuan ini diterima langsung oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pihak rumah sakit.

Salah satu perwakilan masyarakat, Erick, menyampaikan bahwa audiensi dilakukan untuk mengeluhkan penyesuaian syarat UHC yang mulai diberlakukan sejak Januari 2026. Menurutnya, aturan baru itu justru mempersulit masyarakat, khususnya warga kurang mampu, dalam mengakses pelayanan kesehatan gratis.

“Kami merasa aturan ini sangat mempersulit masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan pembiayaan gratis,” ujarnya.

Ia mencontohkan, pasien rawat inap, baik kelas 1, 2, maupun 3, yang memiliki tunggakan iuran BPJS diwajibkan melunasi tunggakan terlebih dahulu sebelum mendapatkan layanan. Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu.

“Kalau dulu mungkin masih bisa dianggap warga mampu. Tapi kalau sekarang kondisinya tidak mampu, tentu bingung untuk menyelesaikan tunggakan. Karena itu kami menyuarakan aspirasi agar masyarakat Kabupaten Pasuruan benar-benar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mudah dan tanpa aturan yang ribet,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib, berharap pihak rumah sakit tetap mengedepankan pelayanan medis saat pasien datang, tanpa langsung mempertanyakan jenis layanan atau pembiayaan yang digunakan.

“Harapan kami, ketika ada pasien datang, jangan langsung ditanya mau pakai layanan apa. Yang terpenting harus ditangani terlebih dahulu,” kata Najib.

Ia menjelaskan, dalam sistem BPJS memang terdapat aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mewajibkan peserta dengan tunggakan untuk melunasi iuran. Namun, terdapat mekanisme khusus bagi masyarakat yang masuk kategori tidak mampu.

“Untuk masyarakat yang tidak mampu, khususnya yang masuk Desil 5 ke bawah, itu bisa dialihkan ke skema UHC karena masuk kategori tidak mampu. Jadi aturannya tidak kaku,” terangnya.

Najib juga menegaskan, saat ini masyarakat Kabupaten Pasuruan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), khususnya bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.