Kraksaan (WartaBromo.com) — Perselisihan soal akses jalan permukiman di Dusun Asemkandang, Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, nyaris berujung bentrok. Ketegangan antarwarga akhirnya mereda setelah Kapolsek Kraksaan turun langsung melakukan mediasi, Minggu (18/1/2026).
Masalah bermula dari pembangunan pagar tembok di salah satu sisi gang berpaving yang selama ini menjadi akses utama warga RT 03/RW 01.
Warga menilai bangunan tersebut mempersempit jalan yang sudah digunakan bersama selama sekitar 12 tahun.
Gang sempit itu menjadi jalur vital aktivitas harian. Mulai dari becak, gerobak pedagang bakso, hingga lalu lalang warga yang menggantungkan penghidupan dari akses tersebut.
Merasa dirugikan, puluhan warga mendatangi Kantor Desa Asembagus untuk meminta kejelasan status jalan. Mereka menuntut pemerintah desa bersikap tegas demi kepentingan bersama.
“Kalau mau bangun pagar, seharusnya ada izin dan komunikasi dulu dengan desa dan warga,” kata Halil, perwakilan warga.
Situasi sempat memanas saat proses klarifikasi berlangsung. Aparat desa bersama Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur dan Camat Kraksaan, Puja Kurniawan kemudian menghadirkan pemilik bangunan untuk dimintai keterangan.
Pemilik rumah, Ulum, menegaskan bahwa lahan yang selama ini dipakai sebagai jalan merupakan tanah pribadi milik keluarganya yang berasal dari warisan.
“Tanah itu milik istri saya. Saya masih memberi jalan, dan menurut saya masih cukup dilalui,” ujar Ulum. Ia juga menyatakan keberatan karena aktivitas warga kerap melintas tepat di depan rumahnya.
Namun, Kepala Desa Asembagus Ali Ibang Fansuri menyebutkan bahwa pada 2014 telah dibuat kesepakatan tertulis terkait pemanfaatan lahan tersebut sebagai jalan lingkungan.
“Sudah ada kesepakatan dan tanda tangan bahwa lahan itu digunakan sebagai jalan warga,” tegas Ali Ibang.
Perdebatan kedua belah pihak berlangsung cukup alot. Kapolsek Kraksaan Kompol Masykur, kemudian mengajak semua pihak meninjau langsung lokasi sengketa.
Dari hasil peninjauan tersebut, muncul solusi kompromi.
Salah satu warga bernama Ahmad, yang tinggal di sisi selatan jalan, menyatakan kesediaannya merelakan sebagian lahannya untuk memperlebar akses jalan.
Kesepakatan itu langsung meredakan ketegangan. Sengketa pun berakhir damai tanpa ada pembongkaran paksa atau tindakan represif.
“Tidak ada yang kalah dan menang. Yang penting akses warga tetap berjalan dan situasi kondusif,” kata Kompol Masykur.
Pemerintah desa bersama kepolisian mengimbau warga agar setiap persoalan diselesaikan melalui musyawarah dan koordinasi, guna menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan. (aly/saw)





















