Kanigaran (WartaBromo.com) – Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo terus menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo mulai melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Ketua KONI Kota Probolinggo periode 2022–2024, Dodik Rahadian Juniardi.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Kota Probolinggo, Jalan Mastrip, sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam pengelolaan dana hibah KONI pada periode tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Dodik. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung cukup lama,” ujar Herdiawan saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menitikberatkan pemeriksaan pada mekanisme pengelolaan, penyaluran, serta pertanggungjawaban dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Kota Probolinggo.
Selain itu, peran pengurus KONI dalam penggunaan anggaran juga menjadi perhatian, termasuk dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan dana dengan peruntukan yang seharusnya.
Hingga Kamis sore, proses pemeriksaan terhadap Dodik Rahadian Juniardi masih terus berlangsung. Pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi lain yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Kejari Kota Probolinggo menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Fokus utama saat ini adalah pengumpulan alat bukti serta keterangan saksi guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dana hibah KONI Kota Probolinggo. (Lai/saw)




















