Probolinggo (WartaBromo.com) — Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di tengah meningkatnya kekhawatiran akan kerentanan sekolah dan desa terhadap peredaran narkoba.
Langkah tersebut masih berada pada tahap awal. Pemerintah daerah belum menetapkan struktur final, skema kerja, maupun waktu peluncuran resmi satgas. Saat ini, Pemkab Probolinggo masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, Hari Kriswanto, mengatakan pembentukan satgas dimulai dari penataan internal. Persiapan ini, kata dia, dilakukan agar daerah tidak terlambat saat kebijakan P4GN diterapkan secara menyeluruh di tingkat provinsi.
“Kami mulai dari internal dulu. Sifatnya persiapan, karena di Jawa Timur arah kebijakannya juga sama,” ujar Hari, Jumat (23/1/2026).
Hari menyebut salah satu perhatian utama pemerintah daerah adalah potensi paparan narkoba di lingkungan sekolah dan desa. Menurut dia, anak-anak dan remaja masih menjadi kelompok paling rentan, terutama di wilayah dengan pengawasan sosial yang lemah.
“Yang kami khawatirkan adalah anak-anak didik. Mereka masih sangat rentan, apalagi di desa-desa yang pengawasannya terbatas,” katanya.
Dalam rancangan awal, satgas P4GN akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Kesehatan serta OPD yang membidangi perlindungan anak. Pendekatan layanan, seperti edukasi dan pencegahan, disebut akan lebih dikedepankan ketimbang semata penindakan.
“Ini bukan hanya soal operasi pemberantasan. Layanan, edukasi, dan penanganan juga menjadi fokus,” ujar Hari yang juga menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Struktur kepemimpinan satgas diproyeksikan berada di level pejabat eselon III. Pemilihan level tersebut didasarkan pada karakter tugas yang bersifat teknis dan langsung bersentuhan dengan pelaksanaan program di lapangan.
Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan mengenai alokasi anggaran, indikator kinerja, maupun mekanisme koordinasi satgas hingga ke tingkat desa dan satuan pendidikan.
Pemerintah daerah juga belum menjelaskan bagaimana pencegahan narkoba akan diintegrasikan dengan sistem pendidikan dan layanan sosial yang sudah ada.
Pembentukan Satgas Layanan Terpadu P4GN diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan narkoba di Kabupaten Probolinggo.
Namun tanpa perencanaan yang matang dan dukungan anggaran yang memadai, satgas ini berisiko berhenti sebatas simbol kebijakan, sementara ancaman narkoba terus merambah sekolah dan desa. (saw)




















