Probolinggo (WartaBromo.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sejumlah fraksi langsung melontarkan catatan kritis atas rencana perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) itu. Mulai dari potensi pembengkakan birokrasi hingga dampak fiskal jangka panjang.
Fraksi Partai Golkar menilai perubahan struktur organisasi pemerintah daerah harus benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan publik, bukan sekadar penataan administratif.
“Fraksi Partai Golkar mengingatkan agar perubahan SOTK tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan tetap memperhatikan efisiensi anggaran serta pemanfaatan teknologi,” disampaikan Wahid Nurrahman, selaku ketua fraksi.
Sementara itu, Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang perubahan SOTK sebagai keniscayaan, namun meminta kejelasan rasionalisasi kebijakan.
“Fraksi PKB mengapresiasi rencana pembentukan Badan Pendapatan Daerah sebagai langkah penguatan PAD, tetapi meminta penjelasan dasar penggabungan dinas serta peningkatan tipologi perangkat daerah menjadi tipe A,” ujar ketua Fraksi PKB, Muchlis.
Sorotan serupa datang dari Fraksi Gerindra. Lewat irdaus Amin, selaku ketua fraksi, mereka menegaskan perubahan struktur harus berdampak langsung pada kinerja birokrasi.
“Fraksi Gerindra mendukung pemisahan fungsi pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah, namun kebijakan itu harus disertai indikator kinerja yang jelas dan tidak memperbesar beban belanja,” kata ia.
Fraksi Partai NasDem menekankan kehati-hatian dalam aspek hukum dan transisi kelembagaan.
“Fraksi NasDem menilai Raperda ini telah memiliki landasan yuridis, namun meminta kejelasan mekanisme transisi agar perubahan organisasi tidak mengganggu pelayanan publik,” disampaikan Andi Suryanto Wibowo, ketua fraksi.
Dari Fraksi PDI Perjuangan, perhatian tertuju pada dampak fiskal akibat kenaikan tipologi OPD. “Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar perubahan SOTK tidak berujung pada lonjakan belanja pegawai dan tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar ketua fraksi, T. Edi Susanto
Sementara itu, M. Amin Haddar, ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempertanyakan urgensi perubahan Perda SOTK untuk ketiga kalinya.
“Fraksi PPP meminta penjelasan menyeluruh terkait urgensi perubahan struktur organisasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran serta kesiapan SDM dan sarana prasarana,” katanya.
Pandangan umum fraksi-fraksi itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 21 Januari 2026, dipimpin Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto beserta jajaran pejabat organisasi perangkat daerah.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyatakan pemerintah daerah terbuka terhadap seluruh masukan DPRD.
“Setiap catatan fraksi akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan lanjutan. Perubahan SOTK ini diarahkan untuk memperkuat kinerja dan pelayanan publik, bukan memperbesar birokrasi,” ujar Ugas singkat.
Meski diwarnai kritik dan pertanyaan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo sepakat Raperda Perubahan Ketiga SOTK dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan catatan seluruh masukan fraksi dibahas secara substantif bersama eksekutif. (saw)





















