Pasuruan (WartaBromo.com) – Di tengah melonjaknya harga emas, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan pajak transaksi emas batangan yang berlaku secara resmi. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Adalah yang mengatur pajak atas seluruh transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback). Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), tanpa terkecuali.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Emas Antam
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi konsumen tanpa NPWP
PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima konsumen sehingga nominal yang diterima sudah dalam kondisi bersih setelah pajak.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Tak hanya penjualan, transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22, dengan tarif:
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi yang sah secara hukum dan perpajakan. (jun)





















