Empat Kali Curi Modem WiFi, Karyawan PT Darya Pratama di Purwosari Dijebloskan ke Penjara

57

Purwosari (WartaBromo.com) – Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, berhasil mengungkap kasus pencurian modem WiFi di lingkungan PT Darya Pratama Mandiri. Pelaku tak lain merupakan karyawan perusahaan tersebut. Aksi pencurian dilakukan berulang kali hingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.

Pelaku diketahui bernama Faisal Amiril Akbar (32), warga Surabaya. Ia diamankan petugas pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah terbukti melakukan pencurian sebanyak empat kali dengan total kerugian mencapai Rp48 juta.

Kapolsek Purwosari, IPTU Santy Wijaya, mengungkapkan kasus ini pertama kali terendus pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, petugas pengawas lapangan PT Darya Pratama Mandiri melakukan pengecekan rekaman CCTV di kantor sementara perusahaan yang berlokasi di Dusun Kemirahan, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

“Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku mengambil kardus berisi modem WiFi baru, kemudian diikat di jok sepeda motor dan dibawa keluar dari area kantor,” ujar IPTU Santy Wijaya, Jumat (30/1/2026).

Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan dan mendapati sejumlah modem WiFi telah hilang. Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp48.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Purwosari.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak empat kali.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Purwosari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.