Masih Nekat Jual Miras? Ini Ancaman Hukum di Kota Pasuruan

4

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan memberlakukan larangan tegas terhadap produksi, peredaran, hingga konsumsi minuman beralkohol. Larangan ini disampaikan melalui Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol.

Aturan ini ditetapkan untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta melindungi kesehatan dan moral generasi muda. Peraturan Daerah tersebut ditetapkan dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan dan Walikota Pasuruan.

Dalam pertimbangannya, peredaran minuman beralkohol dinilai semakin meluas dan tidak terkendali serta berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Dalam Pasal 1, minuman beralkohol didefinisikan sebagai minuman yang mengandung ethanol yang diproses melalui fermentasi dan atau destilasi, termasuk hasil pencampuran konsentrat dengan ethanol atau pengenceran minuman yang mengandung ethanol.

Larangan utama tercantum dalam Pasal 2 ayat (1). Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, menyimpan, membawa, mempromosikan, dan atau mengkonsumsi minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5 persen atau lebih di wilayah Kota Pasuruan.

Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi orang atau badan yang membawa minuman beralkohol dengan tujuan ke luar Kota Pasuruan, sepanjang dilengkapi dokumen resmi dari instansi berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2).

Dalam hal penindakan, seluruh minuman beralkohol yang beredar wajib disita dan dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 3. Pemusnahan dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini juga melibatkan peran aktif masyarakat. Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran wajib melapor kepada aparat penegak hukum dan dijamin perlindungan hukum serta kerahasiaannya.

Bagi pelanggar, Pasal 8 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta, serta penyitaan barang bukti untuk dimusnahkan. Perda ini resmi berlaku sejak diundangkan dan menjadi dasar hukum penegakan larangan miras di Kota Pasuruan. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.