Perubahan Struktur OPD Dipertanyakan DPRD, Pemkab Probolinggo Klaim Efisiensi Terjaga

8

Probolinggo (WartaBromo.com) — Rencana Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengubah struktur organisasi perangkat daerah (OPD) kembali menuai sorotan. DPRD Kabupaten Probolinggo mempertanyakan efektivitas dan urgensi perubahan tersebut dalam rapat paripurna penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi, Rabu (4/2/2026).

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi itu dihadiri Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Sekretaris Daerah Ugas Irwanto, serta jajaran organisasi perangkat daerah. Agenda rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyoroti potensi dampak perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), mulai dari risiko birokrasi yang tidak efisien hingga implikasi fiskal jangka panjang. Pemerintah daerah diminta memastikan perubahan struktur tidak sekadar administratif, tetapi berdampak nyata pada kualitas pelayanan publik.

Menanggapi Fraksi Golkar, Wakil Bupati Fahmi menyatakan restrukturisasi OPD ditujukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat. Menurut dia, perubahan ini dirancang agar perangkat daerah lebih tepat fungsi dan tidak menambah kompleksitas birokrasi.

Terhadap pandangan Fraksi PKB, Fahmi menegaskan perubahan struktur justru dimaksudkan untuk mempercepat layanan birokrasi serta memperkuat kinerja organisasi. Dukungan fraksi terhadap pembentukan Badan Pendapatan Daerah, kata Fahmi, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Fraksi Gerindra dalam pandangannya menekankan agar perubahan SOTK tetap berorientasi pada kepentingan rakyat dan tidak membebani keuangan daerah. Menjawab hal itu, Fahmi menyebut tidak ada penambahan jabatan struktural baru dalam Raperda tersebut.

“Tidak ada beban tambahan bagi APBD, meskipun terdapat peningkatan tipe perangkat daerah,” ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo itu.

Sementara Fraksi NasDem menyoroti pentingnya konsistensi dasar hukum dan kehati-hatian dalam penggabungan maupun pemisahan OPD. Pemerintah menyatakan masukan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus DPRD guna menghindari kegamangan birokrasi selama masa transisi.

Sorotan juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan yang mempertanyakan dampak perubahan struktur terhadap belanja pegawai. Fahmi menyebut belanja pegawai Kabupaten Probolinggo pada 2026 berada di angka 33,25 persen dan perubahan struktur OPD tidak akan meningkatkan porsi tersebut.

Adapun Fraksi PPP menekankan agar perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Pemerintah memastikan perubahan SOTK disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan tidak menambah struktur organisasi baru.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo menargetkan perubahan struktur OPD ini dapat memperkuat kinerja birokrasi sekaligus menjaga efisiensi anggaran.

Namun DPRD menegaskan akan mengawal pembahasan lanjutan agar restrukturisasi benar-benar berdampak pada pelayanan publik, bukan sekadar perubahan nomenklatur. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.