Jawaban DPRD atas PU Bupati Probolinggo Ungkap Potensi Masalah Implementasi Raperda

8

Probolinggo (WartaBromo.com) — DPRD Kabupaten Probolinggo menanggapi pemandangan umum Bupati Probolinggo terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026. Namun, sejumlah catatan Bupati mengindikasikan masih adanya potensi persoalan dalam arah kebijakan dan implementasi regulasi yang diusulkan.

Tanggapan DPRD disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu, 4 Februari 2026. Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti, membacakan jawaban resmi DPRD atas pandangan eksekutif tersebut.

Menurut Siska, seluruh masukan Bupati akan menjadi bahan pembahasan lanjutan agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan antar-organisasi perangkat daerah (OPD).

“Catatan Bupati menunjukkan perlunya penajaman substansi agar regulasi ini tidak berhenti sebagai norma administratif semata,” kata Siska.

Salah satu Raperda yang disorot adalah Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. DPRD menyatakan regulasi ini dimaksudkan untuk menata jaringan listrik, air, gas, telekomunikasi, dan sanitasi. Namun, Bupati menekankan pentingnya kejelasan pembagian peran antar-OPD agar kebijakan tidak menambah kerumitan birokrasi.

Tanpa perumusan yang rinci, Raperda ini berpotensi memunculkan irisan kewenangan yang justru memperlambat pelayanan publik, terutama dalam perizinan dan pengelolaan infrastruktur dasar.

Pada Raperda Produk Unggulan Daerah, DPRD menegaskan regulasi tidak dimaksudkan membatasi inovasi pelaku usaha. Meski demikian, pengaturan yang terlalu normatif dinilai berisiko tidak memberikan dampak nyata bagi peningkatan daya saing ekonomi lokal.

“Regulasi harus mampu memberi insentif dan kepastian, bukan sekadar daftar produk unggulan tanpa strategi pengembangan yang jelas,” ujar politisi Golkar itu.

Kritik serupa juga mengemuka pada Raperda Penyelenggaraan Pemakaman. Meski layanan pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat, DPRD perlu memastikan pengaturan ini tidak berujung pada beban administratif baru bagi pemerintah desa maupun masyarakat, terutama terkait pengelolaan lahan dan pembiayaan.

Adapun Raperda Fasilitasi Pesantren dinilai strategis, namun berpotensi menjadi payung hukum yang terlalu umum jika tidak disertai aturan turunan yang operasional. Tanpa kejelasan mekanisme fasilitasi dan dukungan anggaran, regulasi ini dikhawatirkan sulit diimplementasikan secara efektif.

Sementara pada Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, DPRD menyoroti pentingnya sinkronisasi dengan program nasional agar kebijakan daerah tidak tumpang tindih dan benar-benar menyasar kelompok rentan.

Seluruh Raperda inisiatif DPRD tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan OPD terkait, tenaga ahli, serta masukan publik.

“Pembahasan lanjutan harus menjawab kritik substantif, bukan sekadar melengkapi administrasi pembentukan Perda,” kata Siska. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.