Pasuruan (WartaBromo.com) – Bisakah Pajak Progresif Kendaraan Dihapus? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu.
Pajak progresif dinilai memberatkan karena tarifnya meningkat seiring jumlah kendaraan yang dimiliki. Pajak progresif merupakan sistem pengenaan pajak dengan tarif yang naik untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang terdaftar atas nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.
Sistem ini berlaku untuk kendaraan dengan nama dan alamat yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK). Tujuan utama penerapan pajak progresif adalah mengendalikan jumlah kendaraan bermotor serta meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan tarif yang lebih tinggi, pemerintah daerah berharap kepemilikan kendaraan pribadi dapat ditekan dan penggunaan transportasi umum meningkat.
Dasar Hukum Pajak Progresif Kendaraan
Pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor memiliki dasar hukum yang kuat. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sebelumnya, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berwenang menetapkan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Besaran tarifnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.
Lalu, Bisakah Pajak Progresif Kendaraan Dihapus?
Secara umum, pajak progresif tidak dapat dihapus secara individu karena merupakan kebijakan daerah yang diatur dalam undang-undang dan perda. Namun, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian tarif atau memberikan kebijakan khusus seperti pemutihan pajak.
Kesimpulannya, pajak progresif kendaraan hanya bisa dihapus atau diubah melalui kebijakan pemerintah, bukan atas permintaan pribadi wajib pajak. (Jun)




















