Prigen (WartaBromo.com) — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan peninjauan langsung ke lahan yang disebut sebagai kawasan pengganti hutan di lereng Gunung Arjuna, Prigen. Lahan tersebut merupakan bagian dari skema tukar guling kawasan hutan yang rencananya akan dialihfungsikan untuk pembangunan kawasan real estate.
Peninjauan dilakukan di lahan seluas 69,25 hektare yang berada di Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Namun sejak awal hingga akhir peninjauan, pansus menilai kondisi lahan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan.
Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengatakan lahan yang ditinjau didominasi perbukitan tanah kosong dan semak-semak, tanpa keberadaan tanaman keras sebagaimana karakteristik hutan.
“Kalau dibandingkan dengan hutan Prigen yang akan dialihfungsikan, tentu sangat jauh berbeda. Di sana tidak ada tanaman keras sebagaimana layaknya hutan,” ujar Sugiyanto saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).
Ia menyebut kawasan tersebut belum layak disebut sebagai hutan pengganti karena hanya ditumbuhi semak ilalang, rumput gajah, serta beberapa tanaman pisang. Meski luasnya lebih besar, kualitas ekologis lahan tersebut dinilai tidak sebanding dengan kawasan hutan di Prigen.
Sugiyanto juga menjelaskan bahwa proses tukar-menukar kawasan hutan sebenarnya telah terjadi sejak 2004. Namun hingga saat ini, kondisi lahan pengganti dinilai belum menunjukkan karakter sebagai kawasan hutan.
“Luasnya memang besar, tapi kualitasnya tidak setara dengan hutan di Prigen,” tegasnya.
Diketahui, kawasan hutan seluas 22,5 hektare di lereng Gunung Arjuna, Prigen, yang direncanakan untuk pembangunan real estate telah dilepas statusnya melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004.
Sebagai kompensasi atas pelepasan tersebut, pemerintah menetapkan lahan pengganti seluas 225,9 hektare yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6404/KPTS-II/2002.
Pansus memastikan hasil peninjauan lapangan ini akan menjadi bahan evaluasi lanjutan sebelum memanggil pihak pengembang dan instansi terkait dalam rapat berikutnya. (fir/red)





















