Terungkap! Status Lahan Lereng Arjuna untuk Rencana Real Estate Berubah Sejak 2004

6

Prigen (WartaBromo.com) — Status lahan di lereng Gunung Arjuna, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang kini direncanakan menjadi kawasan real estate, diketahui telah berubah sejak tahun 2004. Perubahan tersebut dilakukan melalui skema tukar guling berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004.

Melalui kebijakan itu, kawasan hutan seluas 22,5 hektare dialihkan statusnya. Sebagai kompensasi, pengembang, PT Stasion Kota Sarana Permai (PT SSP), menyiapkan lahan pengganti seluas 225,9 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

Skema tukar guling kawasan hutan sendiri merupakan mekanisme penggantian lahan hutan yang dialihkan fungsinya dengan lahan lain yang memiliki fungsi serupa. Dalam kasus ini, lahan pengganti dibagi dalam dua lokasi, yakni sebagian di Kabupaten Malang dan sebagian lainnya di Kabupaten Blitar.

Meski perubahan status lahan tersebut telah berlangsung sejak lebih dari dua dekade lalu, rencana pemanfaatan kawasan untuk pembangunan real estate di lereng Arjuna belakangan kembali menjadi perhatian publik.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan diketahui tengah menelusuri dokumen serta proses perubahan status lahan tersebut, termasuk menelusuri kesesuaian antara kawasan hutan yang dialihkan dengan lahan pengganti yang disiapkan.

Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses alih fungsi lahan, mengingat kawasan lereng Arjuna dikenal memiliki fungsi ekologis penting, terutama sebagai daerah resapan air.

Pansus juga memastikan akan mendalami seluruh dokumen perubahan status lahan sebelum mengambil langkah lanjutan terkait rencana pembangunan di kawasan tersebut. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.