NU Probolinggo Menentang Sekolah Lima Hari: Ancam Pendidikan Keagamaan dan Hak Anak

8
Siswa Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) bersekolah di sore hari

Probolinggo (WartaBromo.com) — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo secara terbuka menentang rencana penerapan lima hari sekolah untuk jenjang SD.

NU menilai kebijakan tersebut bukan sekadar soal teknis jam belajar, melainkan berpotensi merusak ekosistem pendidikan keagamaan, mengabaikan hak anak, dan memicu kegaduhan sosial.

Penolakan itu ditegaskan dalam rapat koordinasi PCNU pada Kamis malam, 5 Februari 2026. Dalam forum tersebut, NU menyimpulkan bahwa lima hari sekolah akan menggerus keberlangsungan Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang selama ini menjadi ruang pendidikan sore bagi puluhan ribu anak.

“Kebijakan ini berisiko mematikan pendidikan keagamaan,” tulis PCNU dalam pernyataan yang diterima WartaBromo.com.

PCNU dalam pernyataan resminya.
Menurut PCNU, dengan skema lima hari sekolah, aktivitas belajar siswa SD akan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB pada Senin–Kamis dan hingga pukul 13.00 WIB pada Jumat. Konsekuensinya, waktu sore yang selama ini menjadi ruang hidup Madin dan TPQ habis tersapu jam sekolah formal.

Data Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur menunjukkan, Kabupaten Probolinggo memiliki 938 Madin jenjang ula dengan 70.308 santri, serta 193 Madin jenjang wustha dengan 14.132 santri.

Selain itu, terdapat 1.201 TPQ dengan 63.526 santri. NU menilai angka ini menunjukkan skala dampak kebijakan yang tidak bisa dianggap sepele.

PCNU juga mempersoalkan dasar hukum penerapan lima hari sekolah. Menurut NU, Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 7 Tahun 2026 mengatur hari dan jam kerja perangkat daerah serta aparatur sipil negara, bukan jam belajar peserta didik.

“Siswa bukan subjek hukum perbup tersebut,” tegas PCNU.

Selain persoalan regulasi, NU menilai kebijakan lima hari sekolah bertentangan dengan kultur masyarakat Probolinggo, yang selama puluhan tahun menempatkan pendidikan formal dan keagamaan berjalan berdampingan.

Perubahan drastis jam belajar dinilai mengabaikan realitas sosial yang sudah mapan.
NU juga menyoroti hak anak.

Lima hari sekolah dianggap berpotensi memangkas waktu istirahat dan bermain siswa SD, sekaligus membuka risiko tekanan psikologis akibat beban belajar yang lebih panjang.

PCNU menilai kebijakan ini tidak hanya bermasalah secara substantif, tetapi juga berpotensi memicu keresahan publik. NU memastikan akan mengirimkan surat resmi penolakan kepada Bupati Probolinggo.

Sikap NU mencuat setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mengedarkan surat tertanggal 2 Februari 2026 tentang pendataan sekolah yang telah maupun akan menerapkan lima hari sekolah. Sekolah diminta mengisi formulir pendataan daring.

Namun NU menilai, langkah pendataan tanpa kejelasan arah kebijakan justru memperbesar kegaduhan dan membuka ruang tafsir bahwa kebijakan lima hari sekolah kembali digulirkan.

Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo berencana membawa persoalan ini dalam rapat dengar pendapat pada Rabu ini. DPRD akan memediasi pertemuan yang melibatkan NU, Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, serta unsur terkait lainnya.

“Betul, kami akan kumpulkan semua pihak yang berkepentingan untuk membahas persoalan ini,” kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Arief Hidayat, membenarkan agenda tersebut. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.