PCNU Kraksaan Nilai Penerapan 5 Hari Sekolah di Probolinggo Belum Berbasis Data

17

Kraksaan (WartaBromo.com) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan menilai penerapan kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Probolinggo belum didukung oleh evaluasi kebijakan yang kuat dan berbasis data. PCNU meminta pemerintah daerah tidak memperluas kebijakan tersebut sebelum tersedia kajian komprehensif mengenai dampaknya.

PCNU Kraksaan tetap mengakui keberlakuan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 7 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara. Namun, peraturan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan 5 Hari Sekolah secara seragam di seluruh satuan pendidikan.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kraksaan, KH. Chafidzul Hakim Noer, mengatakan penerapan 5 Hari Sekolah berdasarkan Peraturan Bupati bersifat opsional dan merupakan pilihan masing-masing sekolah.

“Kebijakan ini bukan kewajiban yang harus diterapkan secara seragam. Setiap kebijakan turunan tidak boleh memberi kesan pemaksaan dan harus mempertimbangkan kesiapan serta konteks sekolah,” kata kiai yang akrab disapa Nun Hafid itu.

Menurut PCNU Kraksaan, hingga kini belum terdapat evidensi kebijakan yang memadai terkait klaim peningkatan mutu pembelajaran, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, maupun dampak sosial dari penerapan 5 Hari Sekolah.

Nun Hafid menyebut evaluasi yang dilakukan selama ini masih terbatas pada aspek administratif dan internal sekolah, tanpa dukungan data yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Klaim dampak sosial positif, seperti pencegahan kenakalan remaja, tidak bisa dibangun hanya dari asumsi. Harus ada data empirik dan instrumen pengukuran yang jelas,” ujarnya.

PCNU Kraksaan juga menyoroti lemahnya koordinasi antara sekolah pelaksana 5 Hari Sekolah dengan lembaga pendidikan keagamaan nonformal, seperti FKDT, Madrasah Diniyah, dan TPQ, yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem pendidikan masyarakat.

Selain itu, PCNU menilai program Tahfidz dan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) yang diklaim sebagai program unggulan dalam skema 5 Hari Sekolah belum dapat disebut sebagai capaian sistemik sekolah.

“Program tahfidz dan BTQ harus dilihat sebagai capaian kelembagaan, bukan sekadar keberhasilan individu peserta didik,” kata pimpinan Majelis Syubbanul Muslimin itu.

Melalui pernyataan sikap tersebut, PCNU Kraksaan mendorong Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak memperluas penerapan 5 Hari Sekolah sebelum tersedia hasil evaluasi berbasis data.

Kemudian menerapkan kebijakan secara bertahap, serta menyusun relasi yang jelas antara pendidikan formal dan pendidikan keagamaan nonformal.

PCNU Kraksaan juga menyatakan kesiapan membuka dialog dengan pemerintah daerah guna merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih kontekstual dan berkeadilan. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.