Probolinggo (WartaBromo.com) – Sidang kasus pembunuhan di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (19/2/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni 18 tahun dan 15 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB itu dihadiri sekitar 30 orang. Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Muslim bin (Alm) Sumo dan Dias Candra Wibawa bin Muslim.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Jaksa menuntut terdakwa Muslim dengan pidana penjara selama 18 tahun, sedangkan Dias Candra Wibawa dituntut 15 tahun penjara.
Masa penahanan yang telah dijalani keduanya diminta untuk dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengatakan JPU meyakini dakwaan pembunuhan berencana telah terbukti berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
“Penuntut umum berkeyakinan dakwaan pertama telah terbukti. Tuntutan yang diajukan juga telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan bagi para terdakwa,” ujarnya.
Setelah pembacaan tuntutan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada Selasa (24/2/2026).
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Sukapura. Proses persidangan masih akan berlanjut hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. (saw)




















