Pasuruan (WartaBromo.com) — Polemik rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arjuna, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi kawasan hutan pengganti di wilayah Kabupaten Blitar.
Temuan itu muncul ketika rombongan pansus mendatangi kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar untuk meminta penjelasan terkait detail lahan pengganti dalam skema tukar-menukar kawasan hutan (TMKH) dengan kawasan lereng Gunung Arjuna yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan perumahan elit.
Ketua Pansus, Sugiyanto, mengungkapkan pihak Perhutani tidak dapat menunjukkan secara rinci data luas lahan pengganti yang disebut telah dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama.
“Ketika kami menanyakan kepada pihak Perhutani, mereka tidak bisa menunjukkan secara detail berapa luas lahan pengganti yang sudah dibeli PT Kusuma Raya Utama, padahal mereka lembaga resmi di bawah naungan kementerian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Selain persoalan luas lahan, pansus juga menyoroti ketidakjelasan titik lokasi pasti tanah pengganti tersebut. Dalam pertemuan itu, Perhutani hanya menyampaikan adanya lahan masuk sekitar 155,50 hektare tanpa disertai penjelasan batas wilayah maupun peta lokasi secara spesifik.
Telusuri Langsung Lokasi di Tiga Desa
Untuk memastikan informasi, pansus kemudian melakukan penelusuran lapangan dengan meninjau langsung objek tanah tukar-menukar kawasan hutan yang disebut mencakup tiga desa di Kabupaten Blitar.
Dari hasil peninjauan sementara, pansus menemukan kondisi lahan yang berbeda dibanding temuan sebelumnya di wilayah Malang. Di Blitar, lahan pengganti diketahui telah berupa hutan jati dan dinilai layak disebut sebagai kawasan hutan.
“Kami melihat lokasi tanah saat ini sudah menjadi hutan jati yang memang layak disebut sebagai hutan, karena berbatasan langsung dengan tanah masyarakat,” ungkap Sugiyanto
Melengkapi Penelusuran Sebelumnya
Peninjauan di Blitar ini merupakan lanjutan dari rangkaian investigasi pansus yang sebelumnya juga meninjau lahan pengganti di Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Saat itu, pansus menilai lahan seluas 69,25 hektare yang menjadi bagian kompensasi tukar guling tidak memenuhi kriteria kawasan hutan karena didominasi semak ilalang, rumput, serta minim tanaman keras.
Diketahui, skema tukar-menukar kawasan hutan tersebut berkaitan dengan perubahan status lahan seluas 22,5 hektare di lereng Gunung Arjuna yang telah dialihkan sejak 2004 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004. Sebagai kompensasi, pemerintah menetapkan lahan pengganti seluas 225,9 hektare yang tersebar di Kabupaten Malang dan Blitar.
Sejak dibentuk sekitar lima bulan lalu, pansus DPRD Kabupaten Pasuruan telah memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan menelusuri dokumen perubahan status lahan. Namun hingga kini, pihak pengembang belum dimintai klarifikasi langsung dan dijadwalkan akan dihadirkan setelah seluruh hasil peninjauan lapangan rampung
Pansus Dalami Legalitas dan Administrasi
Pansus menegaskan akan terus mendalami data administrasi serta legalitas lahan pengganti guna memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi riil di lapangan.
DPRD Kabupaten Pasuruan memastikan proses pengawasan ini dilakukan untuk menjamin transparansi serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengingat kawasan lereng Gunung Arjuna memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah resapan air.
(fir/red)




















