Winongan (WartaBromo.com) – Proyek pengurukan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas alat berat diketahui kembali beroperasi meski sebelumnya sempat dihentikan sementara oleh Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan saat inspeksi mendadak (sidak) beberapa hari lalu.
Kembalinya aktivitas proyek memicu kritik masyarakat. Pemilik proyek dinilai tidak menggubris imbauan legislatif dan terkesan tetap menjalankan kegiatan meski persoalan perizinan belum tuntas.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal, menyatakan bahwa pengawasan teknis di lapangan kini menjadi kewenangan aparat tingkat kecamatan atau Muspika.
Menurutnya, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan melalui sidak serta mediasi bersama pemilik proyek dan unsur Muspika saat kunjungan lapangan dilakukan.
“Untuk selebihnya tindakan di lapangan itu kewenangan Muspika,” ujar Pria yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan ini saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan posisi DPRD sudah jelas, yakni meminta operasional proyek dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dan aspek keamanan terpenuhi.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada pemilik proyek untuk menghentikan sementara kegiatannya sampai perizinan lengkap dan aspek keamanan dipenuhi,” tegasnya.
Berawal dari Aduan Warga
Daniyal menjelaskan, sidak Komisi III dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat terkait aktivitas pengurukan yang menyebabkan material tanah berceceran di badan jalan dan dinilai membahayakan pengguna jalan.
“Kami ke sana karena ada aduan masyarakat. Bahkan dilaporkan sempat ada korban kecelakaan akibat material yang tercecer di jalan,” ungkapnya.
Selain persoalan debu dan material, DPRD juga menemukan sejumlah catatan lain di lokasi proyek, di antaranya perizinan yang belum lengkap serta minimnya pengamanan lalu lintas.
Menurutnya, lokasi pengurukan berada tepat berseberangan dengan perusahaan besar yang sama-sama memiliki mobilitas kendaraan berat. Namun keduanya tidak menyediakan petugas pengatur lalu lintas keluar masuk kendaraan.
“Sehingga kondisi itu membahayakan pengguna jalan,” jelas Daniyal.
Komisi III tidak hanya menyoroti proyek pengurukan, tetapi juga perusahaan di seberang lokasi agar bersama-sama menjaga keselamatan publik. Kedua pihak diminta segera menempatkan petugas pengatur lalu lintas.
Jika imbauan tersebut diabaikan, DPRD membuka kemungkinan langkah lebih tegas.
“Keduanya sudah kami minta menyediakan petugas pengatur lalu lintas. Jika tetap tidak ada petugas dan mengabaikan keamanan jalan, kami minta untuk ditutup total,” tegas politisi tersebut.
Kini, tindak lanjut pengawasan operasional proyek berada di tangan Muspika Kecamatan Winongan untuk memastikan aktivitas di Desa Mendalan telah sesuai instruksi penghentian sementara atau justru tetap berjalan tanpa izin yang lengkap. (fir/red)




















