Pasuruan (WartaBromo.com) – Yayasan Lentera Bhakti menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob hingga menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, pada 19 Februari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lentera Bhakti, Sakinah Ayuningtias, melalui keterangan tertulis di Pasuruan, Minggu (23/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah media nasional memberitakan dugaan tindakan kekerasan oleh seorang oknum anggota Brimob terhadap pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual. Insiden tersebut berujung pada meninggalnya korban dan memicu perhatian luas dari publik serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Sejumlah pihak turut memberikan respons atas peristiwa tersebut. Amnesty International Indonesia menyoroti pentingnya reformasi kepolisian agar kasus kekerasan oleh aparat tidak kembali terjadi. Kritik serupa juga disampaikan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur yang menilai kejadian ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebagai lembaga sosial dan kemanusiaan yang berbasis di Pasuruan, Yayasan Lentera Bhakti menegaskan lima poin sikap resminya, yakni:
- Mengecam keras dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak di Kota Tual.
- Mendesak proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa adanya impunitas.
- Meminta pengawasan independen terhadap jalannya proses hukum guna menjamin objektivitas dan keadilan bagi korban serta keluarga.
- Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan, terutama dalam menghadapi warga sipil dan anak di bawah umur.
- Menyerukan pemulihan hak korban dan keluarganya, termasuk pendampingan hukum dan psikososial sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sakinah menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang telah dijamin oleh konstitusi dan berbagai regulasi nasional.
Yayasan Lentera Bhakti Foundation sendiri resmi diluncurkan pada 11 September 2025 di Pasuruan sebagai lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, ekonomi, dan kesehatan. Lembaga ini berkomitmen mendorong pemberdayaan masyarakat serta penguatan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak dan keluarga prasejahtera.
Ke depan, Yayasan Lentera Bhakti menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus di Kota Tual serta mengajak masyarakat untuk mengawal penanganan perkara secara konstitusional sembari menjaga situasi tetap kondusif.
Kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen reformasi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, sekaligus menegaskan urgensi perlindungan anak di Indonesia.
(red/*)




















