BI Batasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Maksimal Rp5,3 Juta per Orang, Ini Rinciannya

23
Uang dalam rupiah. Foto: Pixabay.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru Lebaran 2026 di PINTAR BI sebesar Rp5.300.000 per orang. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pendaftar yang melakukan penukaran uang baru melalui layanan resmi Bank Indonesia tersebut.

Bank Indonesia menerapkan aturan ini untuk mengatur distribusi uang baru menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Masyarakat yang ingin menukar uang wajib mengikuti ketentuan nominal dan pecahan yang telah ditentukan.

Rincian Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di PINTAR BI

Dilansir dari pintar.bi.go.id, Bank Indonesia menetapkan rincian pecahan dan jumlah lembar yang dapat ditukar setiap orang. Berikut detail lengkapnya:

  • Pecahan Rp50.000: Sebanyak 50 lembar dengan total Rp2.500.000.
  • Pecahan Rp20.000: Sebanyak 50 lembar dengan total Rp1.000.000.
  • Pecahan Rp10.000: Sebanyak 100 lembar dengan total Rp1.000.000.
  • Pecahan Rp5.000: Sebanyak 100 lembar dengan total Rp500.000.
  • Pecahan Rp2.000: Sebanyak 100 lembar dengan total Rp200.000.
  • Pecahan Rp1.000: Sebanyak 100 lembar dengan total Rp100.000.

Jika dijumlahkan, total keseluruhan penukaran mencapai Rp5.300.000 per orang.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pendaftar yang menukar uang baru di PINTAR BI pada periode Lebaran 2026. Setiap pendaftar wajib mengikuti batas maksimal serta komposisi pecahan yang telah ditetapkan.

Bank Indonesia menerapkan sistem ini untuk menjaga ketersediaan uang baru agar tetap merata dan terkendali selama momentum Lebaran. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.