“Era Baru Laskar Sakera”: Gaung Andaka Serahkan Persekabpas ke Bupati, Target Naik Kasta Digaungkan

257

Bangil (WartaBromo.com) – Manajemen Persekabpas resmi memasuki babak baru. Manajer Gaung Andaka menyerahkan mandat kepengurusan klub kepada M. Rusdi Sutejo dalam pertemuan di Kantor Bupati Pasuruan, Rabu (4/3/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah evaluasi internal manajemen dan mempertimbangkan tantangan yang dihadapi klub dalam beberapa musim terakhir. Dalam audiensi, Gaung menyampaikan laporan kondisi tim sebelum menyerahkan estafet kepemimpinan.

“Hari ini saya serahkan kepengurusan Persekabpas kepada Mas Rusdi. Harapan kami, di bawah naungan baru nanti target menembus Liga 2 bisa tercapai,” ujar Gaung.

Gaung menyebut soal kepemilikan saham Persekabpas adalah milik klub internal askab Kabupaten Pasuruan sehingga tidak menjadi masalah siapapun yang akan melakukan pengelolaan manajemen yang penting Persekabpas tetap menjadi kebanggaan bersama.

“Yang penting tahu jalurnya kemana. Persekabpas tetap ada nama Persekabpas tidak berubah dan ada di Kabupaten Pasuruan, ” ujarnya saat ditemui wartawan.

Menanggapi hal ini Bupati Rusdi Sutedjo menyambut amanah tersebut dan menyatakan siap membentuk struktur manajemen baru yang lebih solid dan profesional.

“Ini bukan sekadar klub sepak bola, ini kebanggaan masyarakat Kabupaten Pasuruan. Kita akan siapkan manajemen yang kuat agar bisa bersaing,” tegasnya.
Sebagai simbol dimulainya era baru, Gaung menyerahkan jersey resmi Persekabpas bertuliskan “Mas Rusdi” kepada Bupati.

Untuk diketahui, Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua TP3D Kabupaten Pasuruan Rohani Siswanto, CEO Pasuruan United Suryono Pane, Presiden Pasuruan United Bayu Aji Handayanto, serta sejumlah pengurus Persekabpas. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam dan difokuskan pada pembahasan transisi manajemen, penguatan struktur klub, serta target promosi ke Liga 2. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.