Pasuruan (WartaBromo.com) – Rencana pembangunan kawasan hunian mewah di wilayah Prigen resmi mengalami perubahan haluan. Pihak pengembang, PT Stasiun Kota Sarana Permai, menyatakan proyek mereka kini dialihkan menjadi kawasan Wisata Alam Terpadu.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh manajemen pengembang dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan di Gedung DPRD, Rabu (4/3/2026).
Langkah ini merupakan respons perusahaan terhadap dinamika sosial dan isu lingkungan yang muncul di wilayah tersebut.
Direktur PT Stasiun Kota Sarana Permai, Asen, menjelaskan bahwa pihak manajemen telah merombak total rencana bisnis (business plan) mereka. Proyek yang awalnya berupa kompleks vila eksklusif kini bertransformasi menjadi destinasi pariwisata terbuka dan ramah lingkungan.
“Kami menangkap kekhawatiran masyarakat dan komunitas terkait risiko dampak lingkungan yang ekstrem. Perusahaan tidak boleh egois. Oleh karena itu, para pemegang saham memutuskan untuk melakukan replanning,” ujar Asen.
Dalam konsep Wisata Alam Terpadu, Asen memaparkan sejumlah komitmen teknis untuk menjamin kelestarian ekosistem Prigen, antara lain: Menjaga tegakan pohon untuk mempertahankan daya ikat tanah dan ketersediaan air tanah guna mencegah longsor ; memperketat kajian aliran air agar pembangunan tidak mengganggu ekosistem sekitar ; menerapkan konsep wisata yang inklusif, membuka peluang ekonomi bagi warga lokal dibandingkan hunian tertutup.
Pihak pengembang berjanji menyerahkan dokumen desain baru (re-design) beserta kajian teknisnya kepada Pansus DPRD secara transparan sebelum memulai pengerjaan di lapangan.
Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menegaskan bahwa hasil pertemuan tersebut akan dijadikan bahan kajian internal sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.
“Hasil rapat hari ini akan kami jadikan bahan untuk rekomendasi,” tegas Sugiyanto.
Pansus juga akan segera merampungkan laporan hasil kinerja untuk diserahkan kepada Bupati Pasuruan. Rekomendasi tersebut nantinya menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan dan langkah tindak lanjut terkait proyek di kawasan Prigen. (fir/red)





















