Aset Lahan SDN Jeladri 1 Winongan Resmi Dihibahkan ke Pemkab Pasuruan, Proses Sertifikasi Segera Diurus

12

Pasuruan (WartaBromo.com) – Persoalan aset lahan yang selama ini menaungi bangunan SDN Jeladri 1 di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan akhirnya menemukan titik terang. Para siswa kini dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan lebih tenang setelah status lahan sekolah tersebut diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Permasalahan ini selesai setelah pihak ahli waris pemilik lahan sepakat menghibahkan tanah yang ditempati bangunan sekolah kepada pemerintah daerah untuk kepentingan pendidikan. Penyerahan tersebut telah dituangkan dalam dokumen berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, mengatakan pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti proses administrasi kepemilikan lahan tersebut. Dokumen hibah telah disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memulai proses sertifikasi kepemilikan atas nama pemerintah daerah.

Menurutnya, proses sertifikasi akan mencakup seluruh luasan lahan yang saat ini digunakan untuk bangunan sekolah. Meski sebelumnya sempat muncul isu mengenai pembayaran pajak oleh pihak lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan proses pengalihan status hak milik lahan berjalan sesuai prosedur.

Yuswianto menambahkan, penyelesaian persoalan aset di SDN Jeladri 1 diharapkan menjadi pintu masuk bagi penertiban aset sekolah lainnya di Kabupaten Pasuruan, khususnya sekolah-sekolah SD Inpres yang masih memiliki persoalan serupa.

Ia menjelaskan bahwa penertiban aset tanah sekolah bukan perkara mudah. Proses tersebut sering kali memerlukan penelusuran riwayat kepemilikan yang panjang, termasuk pencarian ahli waris yang terkadang sudah berpindah tempat atau jumlahnya cukup banyak.

“Urusan tanah memang tidak gampang. Kami harus mencari ahli warisnya satu per satu, dan sering kali mereka sudah berpindah tempat atau jumlahnya cukup banyak. Karena itu kami mohon waktu karena prosesnya masih berjalan,” ujar Yuswianto.

Penertiban aset ini merupakan bagian dari instruksi Bupati Pasuruan untuk memastikan seluruh fasilitas publik memiliki legalitas hukum yang jelas. Kasus SDN Jeladri 1 dijadikan sebagai langkah awal atau pilot project dalam upaya pembenahan sistem pendataan aset daerah secara menyeluruh.

Saat ini, tim dari BPKAD terus melakukan pendataan dan validasi terhadap lahan-lahan sekolah yang berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di masa mendatang. Pemerintah berharap dengan adanya kepastian hukum atas aset tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat berlangsung tanpa gangguan klaim dari pihak lain. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.