Residivis Narkoba asal Trawas dan Prigen Ditangkap Lagi, Polisi Kejar Mobil Pelaku hingga Gempol

28

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang residivis kasus narkoba berinisial RM (26), warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto kembali harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan bersama rekannya STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,992 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo, uang tunai Rp700.000, satu kantong plastik hitam, serta satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan para tersangka.

Penangkapan kedua pelaku berlangsung dramatis. Saat hendak diamankan, keduanya sempat berusaha melarikan diri menggunakan mobil Honda Jazz bernomor polisi P 1745. Petugas pun melakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Gempol.

Aksi kejar-kejaran tersebut akhirnya berakhir di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, setelah polisi berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi kedua tersangka.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya terhadap pelaku yang berulang kali terlibat dalam kasus serupa.

“Apalagi ini melibatkan residivis yang seharusnya jera, justru kembali beraksi. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba,” ujar Harto saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika dengan jangkauan cukup luas. Dugaan tersebut diperkuat dengan jumlah barang bukti sabu yang hampir mencapai 17 gram.

“Ini bukan jaringan kecil karena dari tangan mereka kami amankan hampir 17 gram sabu. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor lain yang berada di atasnya,” tambahnya.

Sementara itu, RM yang diketahui pernah terjerat kasus serupa kini menjalani pemeriksaan intensif. Hasil tes urine menunjukkan ia positif mengandung metamfetamin.

Hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.