Lubang Bekas Tambang Telan Korban, DPRD Pasuruan Desak Pengelola Segera Reklamasi

14

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tragedi tenggelamnya seorang anak berusia 12 tahun di lubang bekas tambang galian C di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Komisi III DPRD menilai kejadian tersebut tidak boleh terulang dan meminta pihak pengelola tambang bertanggung jawab atas kondisi bekas galian yang berpotensi membahayakan warga.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal, menyampaikan keprihatinan sekaligus duka mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menilai insiden itu seharusnya dapat dicegah apabila kewajiban reklamasi dan pengawasan dilakukan dengan baik.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pihak pemilik tambang beserta dinas terkait seharusnya lebih berhati-hati dan segera melakukan reklamasi terhadap bekas galian. Jangan sampai menunggu ada korban baru bertindak,” tegas Yusuf Daniyal saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Meski belum meninjau langsung ke lokasi, Yusuf memastikan Komisi III akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat kondisi bekas tambang tersebut.

Selain sidak, DPRD juga berencana memanggil pihak perusahaan pengelola tambang bersama dinas terkait dalam rapat dengar pendapat guna meminta penjelasan atas peristiwa yang menelan korban jiwa tersebut.

“Kami akan segera memanggil pihak PT dan dinas untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawaban atas kejadian ini,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pengusaha tambang di wilayah Kabupaten Pasuruan agar mematuhi aturan terkait kewajiban reklamasi lahan pascatambang.

“Seluruh pemilik tambang harus patuh pada aturan. Segera lakukan reklamasi terhadap semua bentuk galian yang meninggalkan kubangan air. Jangan biarkan lubang-lubang itu menjadi ancaman bagi keselamatan warga,” tegas Yusuf.

Komisi III juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam operasional tambang tersebut.

“Kami juga akan meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan administrasi atau kelalaian prosedur keamanan oleh pemilik tambang. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera,” pungkasnya. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.