Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen elektronik terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seorang pria berinisial TA (39), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu seorang perawat asal Kabupaten Pasuruan hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NF (37), seorang perawat asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, melapor ke Polres Pasuruan Kota. Dalam laporannya, korban mengaku tertarik mengikuti pendaftaran PPPK melalui jalur belakang tanpa tes yang ditawarkan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit III Satreskrim Polres Pasuruan Kota, tersangka diduga menawarkan bantuan kepada korban agar bisa lolos sebagai pegawai PPPK dengan membayar sejumlah uang.
Awalnya, ibu korban mendapat informasi dari temannya tentang peluang masuk PPPK tanpa tes dengan biaya Rp100 juta. Tawaran itu kemudian disampaikan kepada korban hingga akhirnya korban tertarik dan menyiapkan berkas persyaratan.
Dalam proses negosiasi, korban mendapat keringanan dengan membayar Rp75 juta terlebih dahulu. Selain itu korban juga menyerahkan uang tunai Rp5 juta yang dititipkan melalui perantara untuk diserahkan kepada tersangka.
Setelah pembayaran dilakukan, korban menerima tanda terima serta surat panggilan yang sudah tercantum nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk mengikuti pengarahan kerja di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada 21 Oktober 2025. Korban bahkan mengikuti kegiatan pengarahan tersebut dengan didampingi tersangka.
Tak berhenti di situ, korban kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp1 juta dengan alasan untuk tasyakuran karena telah diterima sebagai pegawai PPPK.
“Jadi untuk total kerugian korban sekitar Rp81 juta,” kata AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota.
Selanjutnya pada 3 November 2025 korban menerima surat panggilan untuk melaksanakan tugas di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan. Kemudian pada 30 November 2025, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta datang ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk mengambil Surat Keputusan (SK) PPPK pada 1 Desember 2025.
Namun setelah mendapatkan SK tersebut, korban hanya diminta melakukan absensi setiap minggu di RSUD dr. Soedarsono tanpa ada kepastian status kepegawaian. Hal itu menimbulkan kecurigaan.
Korban kemudian mengecek keaslian dokumen yang diterimanya dan diketahui bahwa seluruh surat maupun dokumen tersebut palsu.
“Bukan hanya satu korban. Dari modus pelaku ada total 70 an, dari wilayah Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto hingga Malang dan daerah lainnya,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit ponsel, laptop, flashdisk, dokumen administrasi, hingga berbagai berkas surat keputusan dan daftar hadir yang diduga digunakan untuk memuluskan aksi penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta subsider Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini masih proses pengembangan, untuk dugaan pelaku lainnya,” katanya. (don)





















