Probolinggo (WartaBromo.com) – Aparat Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus penipuan berkedok transaksi jual beli sapi di Pasar Sapi Wonoasih, Kota Probolinggo. Dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pembeli sapi berinisial P.A.S. (26) yang mengaku menjadi korban penipuan saat bertransaksi di pasar tersebut pada Selasa (6/1/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainullah, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah laporan kami terima, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka,” kata Zainullah, Rabu (11/3/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.D. (28) dan A.Z.A. (38). Keduanya diduga bagian dari kelompok pelaku yang menjalankan modus penipuan dalam transaksi jual beli sapi.
Menurut polisi, peristiwa bermula ketika korban datang ke Pasar Sapi Wonoasih untuk membeli sapi. Saat itu, korban ditawari seekor sapi jenis pegon jantan dengan harga sekitar Rp 14,7 juta, yang dinilai lebih murah dari harga pasaran.
Korban kemudian menyepakati transaksi tersebut dan menyerahkan uang pembayaran kepada salah satu pelaku di luar area pasar.
Namun, setelah sapi tersebut dinaikkan ke atas truk milik korban, datang pelaku lain yang mengaku sebagai pemilik sah sapi tersebut dan menyatakan bahwa hewan itu belum dibayar.
“Jika korban tidak mau membayar lagi, sapi tersebut langsung diambil kembali oleh pelaku yang mengaku sebagai pemilik,” ujar Zainullah.
Dengan cara itu, korban kehilangan uang yang telah dibayarkan sebelumnya tanpa mendapatkan sapi yang dibeli.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) serta beberapa barang milik tersangka yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menduga aksi penipuan tersebut dilakukan secara berkelompok. Saat ini, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Penyidikan masih terus dikembangkan karena diduga para pelaku pernah melakukan modus serupa terhadap korban lainnya,” kata Zainullah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp 500 juta. (lai/saw)





















