Patroli Laut, Polisi Temukan Nelayan Gunakan Jaring Trawl Terlarang

21

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang kembali ditemukan di perairan Kota Pasuruan. Seorang nelayan diamankan petugas Satpolairud Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan menggunakan jaring trawl saat melaut, Kamis (12/3/2026) sore.

Nelayan berinisial M.H. (35), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, anggota mendapati sebuah kapal motor nelayan berwarna putih tanpa nama yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tengah laut, petugas menemukan satu set jaring trawl yang digunakan untuk menangkap ikan. Nelayan tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Satpolairud Polres Pasuruan Kota.

Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota AKP Edy Suseno, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan penggunaan alat tangkap ikan agar tetap sesuai aturan.

“Pada saat patroli, anggota menemukan kapal nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa jaring trawl. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Edy, penggunaan jaring trawl dilarang karena dapat merusak ekosistem laut. Alat tangkap tersebut dinilai tidak ramah lingkungan karena bisa menyapu berbagai jenis biota laut sekaligus, termasuk ikan-ikan kecil yang seharusnya masih berkembang.

“Penggunaan jaring trawl dapat merusak habitat laut dan berdampak pada keberlangsungan sumber daya ikan, sehingga penggunaannya dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Namun dari hasil pemeriksaan awal, diketahui merupakan nelayan kecil. Karena itu, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan pembinaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan serta kebijakan perlindungan bagi nelayan kecil.

Petugas mengamankan jaring trawl sebagai barang bukti. Selanjutnya, penanganan kasus tersebut akan dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Dinas Perikanan Kota Pasuruan.

Satpolairud Polres Pasuruan Kota juga mengingatkan para nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang serta beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Kami mengimbau seluruh nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang dan tetap mematuhi peraturan perikanan demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut,” pungkas Edy. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.