Lapas IIB Pasuruan Ajukan Remisi Lebaran untuk 520 Narapidana

5

Pasuruan (WartaBromo.com) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan mengajukan remisi khusus (RK) bagi ratusan narapidana. Total sebanyak 520 warga binaan diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Tri Wibawa Kristiyana, menjelaskan bahwa usulan tersebut telah melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebelum diajukan secara resmi.

Dari total 638 warga binaan di Lapas IIB Pasuruan, sebanyak 585 orang berstatus narapidana. Dari jumlah itu, 520 orang diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri.

“Sementara 65 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” ujar Tri Wibawa, Sabtu (14/3/2026).

Ia merinci, narapidana yang tidak memenuhi syarat terdiri dari 10 orang non-Muslim, 13 orang sedang menjalani hukuman subsider, serta 42 orang belum memenuhi persyaratan administratif.

Tri Wibawa menambahkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk memperoleh remisi khusus Idul Fitri. Di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dengan predikat baik.

Selain itu, narapidana juga harus memenuhi syarat khusus untuk perkara tertentu, melengkapi administrasi umum, serta tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas maupun pidana kurungan pengganti denda.

“Syarat khusus ini misalnya bagi narapidana kasus korupsi yang harus melunasi denda dan uang pengganti, narapidana terorisme yang wajib mengikuti program setia NKRI, serta narapidana kasus narkotika yang berstatus sebagai justice collaborator,” jelasnya.

Proses pengajuan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Setelah diajukan, usulan tersebut akan melalui tahapan verifikasi berjenjang mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah, hingga tingkat pusat.

“Kami berharap seluruh usulan remisi yang diajukan dapat disetujui. Harapannya, para narapidana yang nantinya bebas dapat kembali berkumpul dengan keluarga, berkarya di masyarakat, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.