THR PPPK Paruh Waktu Mau Dihapus? Bupati Pasuruan: Hoaks! Tetap Cair

103

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kabar yang menyebut Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pasuruan akan dihapus ternyata tidak benar. Bupati Pasuruan, M. Rusdi Sutejo, memastikan informasi yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks.

Isu tersebut sempat membuat resah para pegawai PPPK paruh waktu di Kota dan Kabupaten Pasuruan. Banyak yang khawatir hak mereka tidak akan diberikan menjelang Hari Raya.

Menanggapi kegaduhan itu, Rusdi memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan menerima THR sesuai aturan yang berlaku.

“Bahwa pemberitahuan tersebut tidak benar. Seluruh ASN, P3K penuh waktu, ataupun P3K paruh waktu di Kabupaten Pasuruan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR sesuai dengan ketentuan perundangan dan aturan yang berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Mas Rusdi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan telah menyiapkan seluruh kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR tersebut. Karena itu, para pegawai diminta tidak perlu khawatir.

“Seluruh alokasi anggaran sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Terima kasih saya sampaikan,” tambahnya.

Klarifikasi dari orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan ini diharapkan bisa meredam kegaduhan yang sempat muncul di ruang digital. Selain itu, kepastian tersebut juga diharapkan mampu menjaga kondusivitas dan produktivitas kerja para pegawai pemerintah menjelang Hari Raya. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.