Puluhan Dapur Program Gizi di Pasuruan Disetop Sementara, Terkendala Higienitas dan Fasilitas

8

Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 36 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah Pasuruan sejak 10 Maret 2026. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, terutama terkait standar higienitas dan kelengkapan fasilitas operasional.

Dari total tersebut, sebanyak 35 SPPG berada di Kabupaten Pasuruan dan satu lainnya di Kota Pasuruan. Penutupan ini merupakan bagian dari langkah tegas BGN terhadap 788 dapur SPPG di seluruh Jawa Timur yang dinilai belum memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

Dalam surat resmi BGN Nomor: 841/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, disebutkan bahwa penghentian operasional sementara ini didasarkan pada laporan Koordinator Regional Jawa Timur tertanggal 9 Maret 2026.

Dalam surat yang didapatkan redaksi tersebut dijelaskan, sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, beberapa unit juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari. Tidak hanya itu, ketiadaan tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan juga menjadi catatan pelanggaran.

“Penghentian operasional sementara dilakukan karena belum dipenuhinya persyaratan dasar tersebut,” tulisnya dalam surat resmi.

Mayoritas dari 36 SPPG yang dihentikan operasionalnya diketahui belum mengurus SLHS. BGN menegaskan bahwa penghentian ini berlaku hingga seluruh persyaratan dipenuhi oleh masing-masing pengelola.

Setelah seluruh ketentuan dipenuhi, pengelola SPPG dipersilakan mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional kepada pihak BGN.

Daftar SPPG yang Dihentikan Sementara:

  1. SPPG Gempol 2
  2. SPPG Bangil Kalianyar
  3. SPPG Bangil Raci
  4. SPPG Sengonagung, Purwosari
  5. SPPG Kejapanan 2
  6. SPPG Tlogosari, Tutur
  7. SPPG Lebak Sari, Wonorejo
  8. SPPG Gejugjati, Lekok
  9. SPPG Kalirejo, Bangil
  10. SPPG Gajahrejo 2, Purwodadi
  11. SPPG Curahrejo, Sukorejo
  12. SPPG Pecalukan, Prigen
  13. SPPG Ambal Ambil, Kejayan
  14. SPPG Cowek, Purwodadi
  15. SPPG Kedungbanteng, Rembang
  16. SPPG Asem Kandang 2, Kraton
  17. SPPG Sentul, Purwodadi
  18. SPPG Kalirejo 2, Bangil
  19. SPPG Kutorejo, Pandaan
  20. SPPG Kenduruan, Sukorejo
  21. SPPG Sidogiri, Kraton
  22. SPPG Gayam, Gondangwetan
  23. SPPG Ngembal, Tutur
  24. SPPG Lumbangrejo 2, Prigen
  25. SPPG Wonokoyo, Beji
  26. SPPG Kebonwaris, Pandaan
  27. SPPG Masangan, Bangil
  28. SPPG Sukorejo, Sukorejo
  29. SPPG Sukolelo, Prigen
  30. SPPG Oro-Oro Ombo
  31. SPPG Kertosari, Purwosari
  32. SPPG Dermo, Bangil
  33. SPPG Gayam, Gondangwetan
  34. SPPG Gempeng, Bangil
  35. SPPG Lumbangrejo, Prigen
  36. SPPG Tapa’an, Bugul Kidul, Kota Pasuruan

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG untuk segera memenuhi standar yang telah ditetapkan, demi menjamin kualitas dan keamanan layanan gizi bagi masyarakat. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.