Libur Lebaran, Layanan Publik di Pasuruan Tetap Jalan dengan Sistem Shift ASN

9

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan selama masa libur Lebaran 1447 H. Hal ini dilakukan dengan menerapkan sistem kerja bergilir atau shift bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor: 800.1.6.2/0191/204/2026, sebagai upaya menjaga kualitas layanan publik tetap optimal meski sebagian pegawai menjalani cuti bersama. Penjadwalan petugas dilakukan secara proporsional agar mampu merespons kebutuhan masyarakat, terutama yang bersifat mendesak.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menegaskan bahwa layanan vital, khususnya di sektor kesehatan, tetap beroperasi selama libur Lebaran. Rumah sakit dan puskesmas, kata dia, tetap memberikan pelayanan dengan sistem bergiliran.

“Layanan dasar tetap berjalan. Rumah sakit tetap buka, puskesmas juga bergiliran,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan batas minimal jumlah personel yang harus siaga di setiap unit layanan strategis. Langkah ini diambil untuk mencegah kekosongan petugas sekaligus menjaga mutu pelayanan selama periode libur.

Secara teknis, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan menyiagakan sebagian pegawainya di kantor. “Setidaknya 25 persen dari total pegawai harus tetap bersiaga,” jelas Yudha.

Sementara itu, operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) akan menyesuaikan dengan kebijakan jam layanan selama libur Lebaran. Pemerintah daerah juga terus melakukan koordinasi lintas instansi guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen maupun perizinan. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.