Bukan Gratis Total! Meski Bea Balik Nama Dihapus, Ini Daftar Biaya yang Tetap Berlaku

84

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil dan motor bekas resmi dihapus di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membuat proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah, terutama saat perpanjangan STNK karena pemilik baru tidak lagi perlu meminjam KTP pemilik lama.

Penghapusan bea balik nama ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Artinya, kendaraan baru yang dikenai bea balik nama, sementara kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif tersebut.

Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas, balik nama tetap penting dilakukan. Dengan balik nama, status kepemilikan kendaraan menjadi sah atas nama sendiri sehingga mempermudah pengurusan administrasi, termasuk saat perpanjangan STNK yang kini tak lagi terkendala syarat KTP asli pemilik sebelumnya.

Meski bea balik nama dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lain saat proses administrasi. Biaya tersebut meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru seperti STNK, TNKB (pelat nomor), dan BPKB. Selain itu, jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga harus mengurus mutasi.

Selain PNBP, pemilik kendaraan juga wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan berikut opsennya. Besaran PKB menyesuaikan jenis kendaraan dan dapat dilihat pada lembar STNK. Jika terdapat tunggakan, maka akan dikenakan denda.

Ada pula Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan tarif Rp 143.000 untuk mobil dan Rp 35.000 untuk motor.

Biaya penerbitan STNK ditetapkan Rp 200.000 untuk mobil dan Rp 100.000 untuk motor. Sementara itu, biaya penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000 untuk mobil dan Rp 60.000 untuk motor.

Untuk penerbitan BPKB baru, pemilik kendaraan dikenakan biaya Rp 375.000 untuk mobil dan Rp 225.000 untuk motor. Jika diperlukan mutasi keluar daerah, biaya penerbitannya mencapai Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan demikian, penghapusan bea balik nama bukan berarti prosesnya gratis sepenuhnya. Namun, kebijakan ini tetap memberi kemudahan bagi masyarakat karena menghilangkan salah satu biaya utama sekaligus menyederhanakan proses administrasi kendaraan bekas. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.