Guru Ngaji yang Banting Bocah Jadi Tersangka, Terancam Bui 3,5 Tahun

18

Probolinggo (WartaBromo.com) – Polisi resmi menetapkan seorang pria berinisial SH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah musala di kawasan Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Korban dalam peristiwa ini adalah anak berinisial MFR (10).

Insiden tersebut berlangsung pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan sempat menjadi perhatian publik setelah videonya tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan cara membanting korban.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus tersebut.

“Betul, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SH. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, kejadian dipicu oleh dugaan bahwa korban secara tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati oleh pelaku.

Mengetahui hal tersebut, pelaku diduga tersulut emosi hingga melakukan tindakan kekerasan di lokasi kejadian.

“Motif sementara karena emosi setelah mengetahui kendaraan milik kiai tergores. Namun, apapun alasannya, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti, termasuk video yang beredar di masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 6 bulan.

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional serta memastikan perlindungan bagi korban yang masih di bawah umur,” tutupnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya, dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.