Viral Nikah di Payung Madinah Pasuruan, Ini Syarat Gelar Pernikahan di Fasilitas Umum

12

Pasuruan (WartaBromo.com) – Momen pernikahan yang digelar pada Sabtu (28/3/2026) di ruang publik Kota Pasuruan mendadak viral di media sosial. Sepasang pengantin yang diketahui merupakan owner salah satu kafe di Pasuruan dengan selebgram lokal itu melangsungkan akad nikah di bawah Payung Madinah, lalu menggelar resepsi di Taman Lansia.

Video pernikahan tersebut ramai dibagikan, salah satunya oleh akun TikTok @kemresekTV. Unggahan itu bahkan meraih 6.830 like, 530 komentar, dan 4.452 kali dibagikan.

Tak sedikit warganet yang penasaran bagaimana sebenarnya cara mengajukan izin menggunakan fasilitas umum untuk acara seperti pernikahan?

Bolehkah Menikah di Fasilitas Umum?

Secara hukum, penggunaan fasilitas umum seperti jalan atau taman untuk kegiatan pribadi memang diperbolehkan, termasuk untuk pernikahan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 127, masyarakat diperbolehkan menggunakan jalan di luar fungsi utamanya, baik jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga jalan desa.

Dalam penjelasannya, kepentingan pribadi yang dimaksud mencakup pesta perkawinan, kegiatan kematian, maupun acara lain. Artinya, menggelar pernikahan di ruang publik seperti yang viral di Kota Pasuruan bukanlah hal yang melanggar hukum.

Harus Kantongi Izin Resmi

Meski diperbolehkan, penggunaan fasilitas umum tidak bisa dilakukan sembarangan. Warga wajib mengantongi izin resmi dengan mengajukan permohonan tertulis kepada pihak berwenang.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Berikut pembagian kewenangan perizinan:

  • Jalan nasional dan provinsi: Izin diajukan ke Kapolda (bisa didelegasikan ke Direktur Lalu Lintas).
  • Jalan kabupaten/kota: Izin diajukan ke Kapolres atau Kapolresta.
  • Jalan desa: Izin diajukan ke Kapolsek atau Kapolsekta.

Dengan kata lain, lokasi acara akan menentukan ke mana surat izin harus diajukan.

Pernikahan di ruang publik seperti yang terjadi di Kota Pasuruan memang terlihat unik dan estetik. Tak heran jika banyak warganet tertarik meniru konsep tersebut. Jadi, tertarik menikah di ruang publik seperti di bawah Payung Madinah atau taman kota? (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.