Mulai Hari Ini, Isi Pertalite Tak Bisa Sembarangan! Ini Aturan Baru dari BPH Migas

40

Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi membatasi kuota dan konsumen pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Dilansir dari instagram @kemensetneg.ri, aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah mengantisipasi potensi krisis energi akibat perang di Timur Tengah.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 serta Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026.

Dalam keterangan itu disebutkan, pemerintah menilai perlu melakukan efisiensi penggunaan energi melalui penerapan pembelian wajar atau pembatasan BBM.

Karena itu, BPH Migas menetapkan pengendalian penyaluran BBM tertentu, yakni Solar (JBT) dan Pertalite (JBKP) RON 90, khususnya untuk sektor transportasi angkutan orang dan barang.

Untuk Solar, BPH Migas menetapkan batas maksimal pembelian harian. Kendaraan pribadi roda 4 dibatasi hingga 50 liter per hari per kendaraan. Kendaraan umum roda 4 maksimal 80 liter per hari, sementara kendaraan roda 6 atau lebih dibatasi hingga 200 liter per hari.

Adapun kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari.

Sementara itu, pembelian Pertalite RON 90 juga dibatasi. Kendaraan roda 4, baik pribadi maupun umum, maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Batas yang sama juga berlaku untuk kendaraan layanan umum.

Selain pembatasan, BPH Migas mewajibkan badan usaha penugasan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan pengisian Solar maupun Pertalite. Laporan pelaksanaan pengendalian ini juga harus disampaikan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

BPH Migas menegaskan, penyaluran BBM yang melebihi batas tidak akan mendapat subsidi atau kompensasi dan akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi (JBU).

Dengan berlakunya aturan ini, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.