Pemkab Pasuruan Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN, Mulai 10 April 2026

9

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan sistem kerja Work From Home (WFH) selama satu hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 800.1.6.2/0294/204/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mengonfirmasi bahwa penerapan WFH akan dimulai pada Jumat, 10 April 2026. Hal ini dikarenakan Jumat sebelumnya bertepatan dengan hari libur nasional.

“WFH akan mulai diterapkan Jumat (10/4/2026) mendatang, karena Jumat besok masih libur,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, kepala perangkat daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan lokasi tugas kedinasan dengan pola WFH satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini diambil dengan sejumlah pertimbangan strategis, di antaranya:

  • Efisiensi sumber daya, seperti pengurangan konsumsi BBM, listrik, dan air di kantor pemerintahan
  • Pengurangan biaya operasional rutin yang dapat diukur secara riil
  • Menekan tingkat polusi udara akibat berkurangnya mobilitas kendaraan pegawai

Meski demikian, Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa pelayanan publik utama tidak boleh terganggu. Sejumlah pejabat dan unit layanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), meliputi:

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  2. Jabatan Administrator (Eselon III)
  3. Camat, lurah, dan kepala desa
  4. Unit layanan kedaruratan dan kebencanaan
  5. Unit ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  6. Unit layanan kebersihan dan persampahan
  7. Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  8. Unit layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan PTSP
  9. Unit layanan kesehatan (RSUD, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, dan lainnya)
  10. Unit layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat)
  11. Unit keuangan dan pendapatan daerah
  12. Unit layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

(fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.