Medsos Anak Dibatasi, DPRD Pasuruan Dorong Ruang Ramah Anak di Dunia Nyata

19

Pasuruan (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memperbanyak fasilitas ruang ramah anak sebagai respons atas regulasi terbaru pemerintah pusat yang membatasi akses digital bagi anak demi menciptakan ruang siber yang aman.

Hal ini menyusul munculnya PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang kemudian diperkuat melalui Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan teknis itu, platform digital seperti TikTok, Instagram, dan Facebook diwajibkan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Selain itu, platform juga diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia, menyediakan fitur kontrol orang tua, serta membuka mekanisme pelaporan terhadap konten berbahaya bagi anak. Kebijakan ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital seperti perundungan siber (cyberbullying), paparan pornografi, kecanduan, hingga penipuan daring.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhamad Zaini menilai pembatasan akses digital sangat baik namun juga harus diimbangi dengan penyediaan ruang aktivitas alternatif yang sehat bagi anak.

“Fasilitas ruang ramah anak bisa menjadi alternatif aktivitas positif, sehingga anak tidak terlalu bergantung pada perangkat digital,” ujarnya saat Podcast Jagongan Wakil Rakyat bersama WartaBromo, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, meskipun sejumlah ruang publik di Kabupaten Pasuruan telah dilengkapi fasilitas ramah anak, jumlahnya masih terbatas dan belum merata di seluruh wilayah.

“Ke depan, kami mendorong agar fasilitas ini bisa diperbanyak, bahkan idealnya tersedia di setiap desa,” tambah politisi muda dari PDI Perjuangan tersebut.

Zaini juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi dan fasilitas, tetapi juga peran keluarga. Ia mendorong Pemkab untuk memperkuat program literasi digital bagi orang tua agar mampu melakukan pengawasan yang tepat di rumah.

“Orang tua adalah garda terdepan dalam mengontrol penggunaan digital anak. Edukasi kepada mereka harus diperkuat,” jelasnya.

Meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran, DPRD memastikan pengembangan ruang ramah anak tetap menjadi prioritas daerah. Langkah ini dinilai penting agar pembatasan akses digital tidak justru membuat anak kehilangan ruang tumbuh yang sehat.

“Pengembangan ruang ramah anak akan tetap menjadi fokus, karena ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.