Lumajang (Wartabromo.com)– Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas untuk merespons kelangkaan LPG 3 kilogram yang dikeluhkan warga. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, langsung menutup operasional salah satu pangkalan di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, setelah ditemukan dugaan penimbunan dalam jumlah besar.
Penutupan ini dilakukan setelah petugas gabungan menemukan sebanyak 1.120 tabung LPG di lokasi tersebut. Jumlah itu jauh melampaui batas distribusi normal, sebab setiap pangkalan hanya diperbolehkan menyalurkan sekitar 100 tabung.
Akibat temuan tersebut, Pemkab menduga kuat adanya praktik distribusi tidak wajar yang berkontribusi terhadap kelangkaan gas melon di Lumajang. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat tidak hanya kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram, tetapi juga harus membeli dengan harga tinggi.
Di lapangan, harga LPG bahkan dilaporkan menembus Rp35.000 hingga Rp40.000 per tabung. Padahal, harga tersebut jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, Indah Amperawati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Ia memastikan, setiap pelanggaran yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat akan ditindak tanpa kompromi.
“Banyak warga mengeluhkan kelangkaan LPG ini. Selain langka, harganya juga tidak masuk akal. Di lokasi ini, kami menemukan jumlah tabung yang melebihi kewenangan pangkalan. Maka dari itu, kami lakukan pemutusan hubungan usaha,” tegasnya, Sabtu (11/4/2026).
Sementara itu, pemilik pangkalan berinisial Anton mengaku hanya menjalankan instruksi dari pihak agen. Ia menyebut pangkalan miliknya dijadikan titik bongkar muat sebelum gas didistribusikan ke pengecer.
Namun demikian, aparat kepolisian tidak langsung berhenti pada pengakuan tersebut. Wakapolres Lumajang, Suwarno, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik distribusi yang tidak sesuai aturan,” ujarnya. (rud)




















