Pasuruan (WartaBromo.com) – Aksi komplotan maling motor bersarung yang sempat meresahkan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan akhirnya terungkap. Dari dua pelaku yang ditangkap, satu di antaranya diketahui merupakan mantan perangkat desa di wilayah Kecamatan Kejayan dan juga seorang residivis.
AKP Decky Tjahjonmo Triyoga, Kasat reskrim Polres Pasuruan mengungkapkan bahwa pelaku yakni A.R (50), warga Desa Luwuk, Kecamatan Kejayan adalah mantan perangkat desa di wilayah tersebut. Dan H.L (28) adalah warga Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo .
Selain kedua pelaku berhasil diamankan setelah aksi mereka terekam kamera CCTV, mereka diketahui juga seroang residivis kasus yang sama.
“Kedua pelaku adalah residivis kasus yang sama. Satu pelaku juga mantan perangkat desa Luwuk, Kecamatan Kejayan,” ujar Decky, usai rilis di Makopolres Pasuruan Kota, Senin (13/4/2026).
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman rumah Misbahul Munir, Ketua RT setempat. Saat itu, korban baru saja pulang dari Pasar Kraton dan memarkir sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 miliknya di teras rumah dalam kondisi terkunci setir.
Namun, tak lama berselang, saat istri korban hendak berangkat kerja, motor tersebut sudah raib. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota.
Dari hasil penyelidikan, diketahui A.R berperan sebagai pengawas situasi dengan menunggu di atas sepeda motor, sementara H.L bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan milik korban.
Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dijual dan hasilnya dibagi. A.R diketahui menerima bagian sebesar Rp1,7 juta.
Polisi akhirnya berhasil menangkap A.R saat hendak melarikan diri di area persawahan. Sementara itu, H.L diamankan di lokasi berbeda. Tak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di wilayah Kecamatan Wonorejo dalam kondisi tanpa pelat nomor, setelah adanya laporan dari kepala desa setempat.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti kunci T, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, hingga handphone milik pelaku.
Sementara itu, korban Misbahul Munir mengaku lega dan bersyukur karena sepeda motor miliknya berhasil ditemukan kembali hanya dalam waktu enam hari.
“Alhamdulillah motor sudah kembali, sangat membantu untuk aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, keduanya telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (don)





















