Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus pencurian sepeda motor milik Ketua RT di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil diungkap. Polisi menangkap dua pelaku yang sebelumnya terekam kamera CCTV saat beraksi kurang dari satu menit.
Kedua pelaku diketahui berinisial A.R. (50) mantan perangkat Desa Luwuk, Kecamatan Kejayan, dan H.L. (28), warga Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Mereka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam aksinya, A.R. berperan sebagai pengawas situasi dengan menunggu di atas sepeda motor, sementara H.L. bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan milik korban di halaman rumah.
“Pelaku berbagi peran, satu sebagai pengawas dan satu sebagai eksekutor. Dari hasil penjualan motor curian, A.R. mendapat komisi sebesar Rp1,7 juta,” ungkap AKBP Titus Yudho Uly, Kapolres Pasuruan Kota.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencurian itu terjadi di halaman rumah korban, Misbahul Munir, warga Desa Tambakrejo yang diketahui adalah ketua RT setempat. Saat kejadian, korban baru saja pulang dari Pasar Kraton dan memarkir sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 miliknya di teras rumah dalam kondisi terkunci setir.
Tak lama kemudian, saat istri korban hendak berangkat kerja, motor tersebut sudah hilang. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota.
Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, Tim Resmob Suropati berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni A.R. Polisi kemudian menangkap A.R. pada Rabu (8/4/2026). Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memburu pelaku lainnya, H.L. yang akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (11/4/2026) di Mapolres Pasuruan Kota.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut ditemukan di pekarangan warga di wilayah Kecamatan Wonorejo tanpa plat nomor, setelah adanya laporan dari kepala desa setempat.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti kunci T, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, hingga handphone milik pelaku.
Munir mengaku senang, karena sepeda motor yang sempat dicuri di teras rumahnya itu berhasil ditemukan. “Alhamdulillah, 6 hari motor saya hilang, dan akhirnya bisa ditemukan polisi,” kata Munir usai motornya dikembalikan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengembalikan sepeda motor kepada korban untuk digunakan kembali dalam aktivitas sehari-hari. (don)





















