241 Desa di Kabupaten Pasuruan Dijadwalkan Pilkades 2027, Sisanya Menyusul hingga 2031

18

Bangil (WartaBromo.com) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pasuruan akan digelar secara bertahap dalam empat gelombang hingga tahun 2031. Skema tersebut mencakup 341 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada waktu berbeda.

Hal tersebut tertuang dalam Raperda non APBD tentang perubahan keempat atas perda nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori dalam sidang paripurna penyampaian jawaban Bupati Pasuruan atas pemandangan umum fraksi-fraksi pada Rabu (30/9/2026).

Dari empat gelombang tersebut, gelombang pertama dijadwalkan pada 2027 dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 241 desa yang akan melaksanakan pilkades. Selanjutnya, gelombang kedua pada 2028 mencakup dua desa, gelombang ketiga pada 2030 sebanyak 52 desa, dan gelombang keempat pada 2031 sebanyak 46 desa.

Dengan skema tersebut, pelaksanaan Pilkades tidak dilakukan secara serentak dalam satu tahun, melainkan dibagi selama kurun waktu delapan tahun.

Shobih menjelaskan, bahwa pengelompokan pelaksanaan Pilkades tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya akhir masa jabatan kepala desa, kemampuan keuangan daerah, serta ketersediaan aparatur sipil negara (ASN) yang akan ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa.

Skema ini membuat 241 desa menjadi kelompok paling besar yang harus dipersiapkan pada 2027. Jumlah tersebut sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, baik dari sisi anggaran maupun kesiapan perangkat penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pertimbangan Pengelompokan yaitu memperhatikan akhir masa jabatan Kepala Desa, kemampuan keuangan daerah, serta ketersediaan PNS sebagai Penjabat Kepala Desa,” jelas Shobih. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.