Bangil (WartaBromo.com) – Perubahan aturan pemerintahan desa di Kabupaten Pasuruan tidak cukup hanya disesuaikan di atas kertas. Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memastikan kesiapan anggaran, aparatur, hingga aturan teknis sebelum regulasi baru benar-benar diterapkan.
Sorotan itu disampaikan Fraksi Golkar saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (29/9/2026).
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Sugiarto, mengatakan perubahan regulasi tersebut membawa sejumlah konsekuensi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, menurutnya, Pemkab Pasuruan perlu memiliki kesiapan yang matang dalam implementasinya.
Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun, dengan batas maksimal dua kali masa jabatan.
Selain itu, Pilkades akan dilaksanakan secara bergelombang paling banyak empat kali dalam kurun waktu delapan tahun dengan interval paling lama dua tahun.
Mekanisme pencalonan tunggal juga menjadi bagian dari perubahan. Jika jumlah calon minimal dua orang tidak terpenuhi, surat suara disiapkan dengan kolom kosong.
Namun, justru pada tahap implementasi inilah Golkar meminta Pemkab Pasuruan memberikan penjelasan lebih rinci.
Fraksi Golkar mempertanyakan kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades bergelombang, sumber daya manusia, koordinasi dengan pemerintah desa, hingga mekanisme pengelompokan desa berdasarkan masa akhir jabatan kepala desa.
Golkar juga meminta Pemkab Pasuruan menjelaskan apakah telah memiliki peta jalan pelaksanaan Pilkades bergelombang. Peta tersebut dinilai penting agar tahapan pemilihan dapat disusun secara terencana dan tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah ketersediaan aparatur sipil negara (ASN) yang nantinya dapat ditugaskan sebagai penjabat kepala desa.
Golkar meminta kejelasan mengenai daftar PNS yang memenuhi persyaratan, mekanisme pembinaan dan pengawasan, hingga kecukupan masa jabatan penjabat kepala desa yang paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya.
Tak hanya soal Pilkades, konsekuensi anggaran dari perubahan regulasi juga menjadi perhatian serius.
Penyesuaian penghasilan tetap, tunjangan dan jaminan sosial aparatur desa dinilai perlu dihitung secara matang. Golkar mempertanyakan proyeksi kebutuhan anggaran terhadap APB Desa maupun APBD Kabupaten Pasuruan, termasuk kemampuan seluruh desa dalam memenuhi ketentuan tersebut.
Fraksi Golkar juga meminta penjelasan mengenai langkah yang akan dilakukan apabila Alokasi Dana Desa (ADD) tidak mencukupi untuk memenuhi ketentuan penghasilan dan tunjangan aparatur desa.
Di sisi lain, penguatan akuntabilitas pemerintahan desa juga menjadi perhatian. Golkar meminta sistem pengawasan terhadap laporan pertanggungjawaban kepala desa diperjelas, termasuk ketegasan dan proporsionalitas sanksi bagi kepala desa yang tidak menyampaikan laporan.
Pelibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa juga dinilai perlu diperkuat.
Fraksi Golkar kemudian merekomendasikan Pemkab Pasuruan melakukan sosialisasi secara masif dan terstruktur kepada seluruh pemerintah desa, BPD, serta masyarakat.
Pemkab juga didorong segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis, terutama terkait tata cara Pilkades, pengisian keanggotaan BPD, serta standarisasi penghasilan aparatur desa.
Peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan pendampingan juga dinilai penting, khususnya untuk menghadapi pelaksanaan Pilkades bergelombang serta pengelolaan keuangan desa.
Golkar turut mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Perda. Dengan demikian, perubahan regulasi tidak berhenti pada penyesuaian aturan, tetapi dapat diterapkan secara efektif dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Terkait Raperda Pemerintahan Desa. Pemerintah Daerah harus menyusun Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis, serta melakukan sosialisasi yang masif dan terstruktur nantinya,” kata Sugiarto. (Fir)





















