Prigen (WartaBromo.com) – Sejak tahun 2020 lalu, Pemerintah Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan kebijakan penolakan adanya pendirian toko ritel modern dikawasan desa tersebut.
Kepala Desa Jatiarjo, Dardiri mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk melindungi dan memberdayakan UMKM serta para pengusaha lokal desa setempat.
Kasawan Desa Jatiarjo sendiri memang memiliki posisi strategis untuk mengembangkan berbagai jenis usaha, hal itu karena posisi Jatiarjo menjadi akses utama para wisatawan menuju Taman Safari Indonesia Prigen.
Dardiri menjelaskan, sejak awal disosialisasikan kebijakan tersebut mendapatkan sambutan dan dukungan baik dari seluruh elemen masyarakat desanya.
Dukungan tersebut bukan tanpa alasan, Pemerintah Desa dan masyarakat Jatiarjo menganggap keberadaan toko modern hanya akan mengganggu dan bahkan berpotensi mematikan unit usaha kecil milik masyarakat setempat.
Menurut Dardiri, meski kebijakan tersebut telah diambil sejak tahun 2020 lalu, namun masih ada saja sejumlah pengusaha yang berusaha meminta izin untuk mendirikan toko modern.
“Beberapa kali tetap ada yang minta izin, namun tetap kami tolak, dan sampai sekarang belum ada toko modern di Jatiarjo,” kata Dardiri saat dikonfirmasi (11/10/2026).
Tidak hanya toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Basmallah, Alyasini Mart, bahkan mereka juga menolak semua jenis toko yang datang dari luar desa, seperti adanya warung atau toko Madura yang saat ini juga marak ditemukan disepanjang jalan nasional maupun desa. (Fir)





















