Bangil (WartaBromo.com) – Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan akan menjadwalkan turun sidak terhadap sejumlah tambang ilegal di Pasuruan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal mengatakan bahwa dirinya beserta rombongan akan turun sidak pada minggu depan.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama pihaknya melakukan sidak nanti bukan pada sasaran penutupan tambang ilegal, tetapi kedatangannya nanti lebih pada penekanan terhadap pemilik tambang agar segera mengurus perizinan secara resmi.
“Intinya sebetulnya, Komisi III melaksanakan sidak-sidak ini sebetulnya untuk ngopyak-ngopyak para penambang ilegal agar ngurus izin,” kata Ketua DPC PKB ini saat ditemui diruang Komisi III DPRD pada Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, legalitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerimaan resmi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau ngurus izin, maka retribusi daerahnya kan bisa resmi. Nambah PAD, intinya di situ,” tambahnya.
Daniyal menilai, aktivitas pertambangan yang berizin akan lebih mudah diawasi karena terdapat ketentuan yang mengikat, mulai dari penggunaan alat berat, operasional truk pengangkut material, tenaga kerja, hingga pengaturan lalu lintas dan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Kemudian, kalau tambang berizin itu kan enak, aturannya kan mengikat. Penggunaan alat, penggunaan truk, karyawan, pengaturan lalu lintas, CSR-nya kan terikat. Jadi pemerintah daerah itu bisa melok noto. Tapi nek ilegal kan liar, Dikongkon ngene angel, dikongkon ngene angel,” tuturnya.
Rencana sidak tersebut menjadi perhatian di tengah temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan sebelumnya mengenai tujuh titik lokasi pertambangan yang terindikasi tidak berizin atau berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
Persoalan tambang tanpa izin tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kerusakan lingkungan, gangguan lalu lintas kendaraan berat, serta dampak terhadap infrastruktur dan masyarakat di sekitar lokasi.
Karena itu, efektivitas sidak Komisi III nantinya tidak hanya ditentukan oleh kedatangan anggota dewan ke lokasi tambang. Tindak lanjut setelah sidak juga menjadi hal penting, terutama untuk memastikan status perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta langkah penanganan terhadap aktivitas yang terbukti melanggar aturan.
Dorongan agar penambang mengurus izin perlu dibarengi dengan verifikasi terhadap persyaratan yang harus dipenuhi. Sebab, pengurusan izin tidak serta-merta melegalkan aktivitas yang sebelumnya berjalan tanpa dasar hukum.
Selain itu, kewenangan perizinan dan penegakan aturan pertambangan perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah kabupaten dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya serta berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun instansi terkait apabila penanganan perkara berada di luar kewenangan daerah.
Dengan demikian, sidak yang direncanakan pekan depan diharapkan tidak berhenti pada imbauan kepada pemilik tambang. Kejelasan tindak lanjut terhadap lokasi yang diduga melanggar aturan akan menjadi salah satu ukuran sejauh mana persoalan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pasuruan ditangani. (Fir)





















