Janji soal Sound Horeg Ditunggu Kiai dan Ulama, Bupati Pasuruan Tegaskan Bukan Melarang

13

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan tidak ingin langsung melarang kegiatan karnaval yang menggunakan sound horeg. Namun, Pemkab Pasuruan berencana memperketat pengaturan kegiatan tersebut dengan mempertimbangkan aspek ketertiban hingga dampak sosial ekonomi bagi masyarakat.

Rusdi mengatakan, penggunaan sound system berkapasitas besar sebenarnya telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur Jawa Timur dan SE Bupati Pasuruan. Karena itu, penyelenggara kegiatan diminta mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengurus perizinan kepada aparat terkait.

“Yang jelas, kita ingin membahas terkait kegiatan sound system yang ada di Kabupaten Pasuruan,” kata Rusdi dalam wawancara yang diunggah di akun medsos pribadinya.

Pemkab Pasuruan, lanjutnya, juga berencana mengumpulkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas penyelenggaraan hiburan menggunakan sound system, termasuk sound horeg.

Selain itu, seluruh kepala desa akan dikumpulkan untuk membicarakan mekanisme pengaturan kegiatan serupa di wilayah masing-masing.

Rusdi menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang seluruh kegiatan hiburan yang menggunakan sound horeg, melainkan mencari pengaturan yang bisa diterapkan dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan.

“Kami akan mengumpulkan Forkopimda Kabupaten Pasuruan untuk membahas terkait hiburan menggunakan sound horeg. Juga kita akan mengumpulkan kepala desa untuk membahas jika ada hiburan yang menggunakan sound system, termasuk sound horeg, bukan melarang,” ujarnya.

Terkait imbauan terbuka kepada masyarakat, Rusdi mengatakan pemerintah akan meminta setiap penyelenggara kegiatan atau keramaian yang menggunakan pengeras suara agar mematuhi Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur.

Penyelenggara juga diminta mengurus perizinan kepada aparat terkait sebelum menggelar kegiatan.

Minta DPRD Bisa Usulkan Perda

Di tengah desakan sejumlah kalangan ulama agar pemerintah daerah segera membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur, bahkan melarang penggunaan sound horeg, Rusdi menyebut pembentukan Perda tidak harus selalu berasal dari usulan pemerintah daerah.

Menurutnya, usulan Perda bisa berasal dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Perda itu bisa ada dua sumber usulan. Yang satu dari pemerintah daerah, yang kedua dari inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan,” kata Rusdi.

Ia pun mempersilakan anggota fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menginisiasi usulan Perda tersebut. Selanjutnya, usulan akan dibahas melalui mekanisme legislasi dan diuji kepada publik.

“ Tugaskan anggota fraksinya saja yang ada di DPRD Kabupaten Pasuruan untuk sebagai inisiator Perda. Nanti kan dibahas, nanti kan diuji publik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik sound horeg di Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, sejumlah kiai dan ulama mendesak pemerintah daerah mengambil langkah lebih tegas, termasuk memperkuat aturan agar penyelenggaraan kegiatan sound horeg dapat dikendalikan.

Pemkab Pertimbangkan Dampak Ekonomi

Di sisi lain, Rusdi menyebut pemerintah daerah juga mempertimbangkan dampak ekonomi dari kegiatan hiburan yang menggunakan sound system. Menurutnya, sejumlah pelaku usaha kecil mengaku terbantu ketika kegiatan tersebut digelar.

Ia mengaku menerima pesan langsung atau direct message (DM) melalui akun media sosial pemerintah kabupaten maupun akun pribadinya. Pesan itu, kata dia, berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merasakan peningkatan pendapatan saat ada kegiatan sound system.

“Banyak kok DM yang masuk ke akun Pemerintah Kabupaten Pasuruan atau Bupati. Mereka menyampaikan, ‘Pak Bupati, kegiatan itu kami sebagai UMKM juga terbantu’,” tuturnya.

Rusdi mencontohkan, ada pelaku UMKM yang biasanya memperoleh penghasilan sekitar Rp20.000 hingga Rp50.000 per hari. Namun, ketika ada kegiatan sound system, pendapatan mereka diklaim bisa meningkat menjadi Rp500.000 bahkan Rp1 juta dalam sehari.

“Nah, ini kan juga menjadi pertimbangan. Sosial ekonomi juga kita pertimbangkan,” katanya.

Meski demikian, Rusdi menegaskan bahwa aspek ekonomi bukan satu-satunya pertimbangan pemerintah. Pemkab Pasuruan tetap berencana memperketat pengaturan kegiatan sound system di wilayahnya.

Rencana pertemuan dengan Forkopimda dan para kepala desa serta imbauan kepada masyarakat menjadi langkah yang disebut akan ditempuh pemerintah daerah. Sementara itu, desakan pembentukan regulasi yang lebih kuat masih menjadi bagian dari perdebatan mengenai bagaimana kegiatan sound horeg seharusnya diatur di Kabupaten Pasuruan. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.