Bromo Membara, BNPB Berperkara

30
Relawan sedang beristirahat di sela-sela evakuasi korban Karhutla TNBTS. Foto : ist

Empat orang meninggal dunia saat memadamkan api di kawasan Bromo. Kebakaran kembali melanda Tahura Raden Soerjo. Di tengah ancaman yang berulang, dugaan korupsi dana kebencanaan mengusik pertanyaan tentang ke mana negara meletakkan prioritasnya.

Oleh : Sundari Adi Wardhana

Negeri ini punya dua cara menghadapi api: mengerahkan petugas untuk memadamkannya dan menyelidiki siapa yang bermain dengan uang penanggulangan bencana. Pekan ini, keduanya menjadi urusan mendesak.

Di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), empat orang meninggal ketika berusaha memadamkan kebakaran. Dua orang lainnya mengalami luka bakar berat. Api yang kembali menjalar di kawasan konservasi itu menunjukkan betapa berbahayanya pekerjaan pemadaman, terutama ketika medan sulit, sumber air terbatas, dan arah angin sulit diprediksi.

Pada saat yang hampir bersamaan, kebakaran kembali terjadi di kawasan Tahura Raden Soerjo, termasuk Pegunungan Anjasmoro. Api merambat ke sejumlah punggungan bukit. Petugas gabungan harus menghadapi medan terjal untuk menjangkau titik-titik kebakaran.

Gunung-gunung itu seperti mengirimkan surat peringatan yang berulang kali dikirim, tetapi belum tentu dibaca dengan sungguh-sungguh. Setiap musim kemarau, hutan menghadapi ancaman serupa. Pemerintah mengerahkan personel, menyusun strategi pemadaman, dan mengumumkan perkembangan penanganan. Setelah api padam, perhatian publik beralih ke urusan lain. Sampai kebakaran berikutnya datang.

Tragedi Bromo semestinya menghentikan kebiasaan itu. Empat nyawa bukan angka pelengkap dalam laporan operasi. Mereka adalah pengingat bahwa keberanian petugas tidak dapat terus-menerus dijadikan pengganti sistem pencegahan dan keselamatan yang memadai.

Persoalannya, pada saat publik berduka karena kebakaran, lembaga nasional yang bertugas menangani bencana justru terseret perkara hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 13 Oktober 2026. Dalam perkembangan perkara yang diumumkan pada 16 Oktober, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Siap Pakai dan pengadaan barang serta jasa. Barang bukti yang diumumkan mencapai sekitar Rp 5,47 miliar.

Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa uang yang dipersoalkan KPK berkaitan langsung dengan kebakaran TNBTS atau Tahura Raden Soerjo. Namun, waktu kemunculan dua peristiwa itu menghadirkan ironi yang sulit diabaikan: ketika petugas mempertaruhkan nyawa untuk menghadapi bencana, tata kelola anggaran kebencanaan justru dipertanyakan.

Dana darurat, kesempatan yang rawan

Dana kebencanaan bukan anggaran yang boleh diperlakukan seperti kas organisasi. Ia disiapkan untuk keadaan ketika waktu menjadi faktor penentu. Bantuan yang terlambat dapat memperbesar kerugian. Peralatan yang tidak tersedia dapat menyulitkan operasi. Keputusan yang keliru dapat menambah risiko bagi petugas maupun warga.

Karena itu, mekanisme penggunaan Dana Siap Pakai memang membutuhkan keluwesan. Akan tetapi, keluwesan bukan berarti pejabat memperoleh kebebasan tanpa batas. Pengadaan yang cepat tetap harus memiliki dasar kebutuhan, harga yang wajar, penerimaan barang yang dapat diverifikasi, dan pertanggungjawaban yang terbuka.

Keadaan darurat sering menjadi alasan untuk mempercepat prosedur. Ia tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi integritas.

Di sinilah KPK perlu bekerja lebih jauh daripada mengumumkan tersangka dan barang bukti. Penyidik harus menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa yang memperoleh keuntungan, bagaimana keputusan pengadaan dibuat, serta sejauh mana kerugian negara dapat dihitung. Publik juga perlu memperoleh kejelasan tentang ruang lingkup penggunaan dana yang menjadi objek perkara.

Transparansi itu penting agar masyarakat dapat membedakan perkara pidana yang sedang disidik dengan kebutuhan operasional penanggulangan bencana yang berlangsung di lapangan.

Bila terbukti ada pejabat yang menjadikan dana darurat sebagai kesempatan memperkaya diri, perbuatannya bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ia mengkhianati tujuan anggaran yang dibentuk untuk melindungi masyarakat. Namun, kesimpulan tersebut baru sah setelah didukung bukti dan proses hukum yang adil.

Jangan hanya pandai memadamkan

Kebakaran Bromo dan Tahura Raden Soerjo juga menuntut evaluasi yang tidak berhenti pada jumlah personel, luas lahan terbakar, atau banyaknya helikopter yang dikerahkan.

Pemerintah perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah kawasan rawan telah dipetakan secara memadai? Apakah patroli dan pemantauan titik panas dilakukan sebelum api membesar? Apakah sumber air dan jalur evakuasi tersedia? Apakah koordinasi antarlembaga berjalan efektif? Dan yang paling penting, apakah petugas memiliki perlengkapan serta prosedur keselamatan yang sesuai dengan risiko di lapangan?

Kematian empat orang di Bromo harus diikuti pemeriksaan menyeluruh atas kronologi kejadian dan pelaksanaan prosedur keselamatan. Bukan untuk buru-buru mencari kambing hitam, melainkan memastikan bahwa risiko yang dapat dicegah tidak kembali merenggut korban.

Kebakaran yang berulang di kawasan konservasi juga menandakan perlunya perubahan dari pola kerja reaktif menuju pencegahan. Pemadaman adalah pekerjaan darurat. Pencegahan adalah pekerjaan tata kelola.

Patroli musim kering, pengelolaan vegetasi, pemantauan titik panas, kesiapan sumber air, dan pengawasan aktivitas manusia di sekitar kawasan hutan tidak boleh hanya menjadi daftar rekomendasi setelah bencana. Semua itu harus memiliki penanggung jawab, jadwal, anggaran, serta ukuran keberhasilan yang dapat diperiksa.

Pemerintah juga perlu membuka hasil evaluasi setiap kebakaran besar. Berapa luas kawasan yang terdampak? Apa penyebab yang berhasil diidentifikasi? Berapa sumber daya yang dikerahkan? Apa kelemahan operasi? Dan tindakan apa yang telah dilakukan untuk mencegah pengulangan?

Tanpa jawaban tersebut, penanganan kebakaran berisiko berubah menjadi rutinitas mahal: api datang, petugas dikerahkan, anggaran digunakan, laporan diterbitkan, lalu semua kembali ke keadaan semula sampai musim kemarau berikutnya.

Negara tidak boleh terbakar dari dalam

Ada dua pekerjaan yang harus berjalan bersamaan. Pemerintah perlu memperkuat kemampuan menghadapi kebakaran dan memastikan pengelolaan dana bencana bersih dari penyalahgunaan. Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan.

Pengawasan yang buruk dapat membuka celah korupsi. Pencegahan yang lemah dapat memperbesar kerusakan lingkungan. Sistem keselamatan yang tidak memadai dapat menambah risiko bagi petugas. Ketiganya membutuhkan pembenahan, bukan sekadar pernyataan keprihatinan.

Karena itu, pemerintah tidak cukup menyampaikan bahwa operasi pemadaman telah dilakukan. Pemerintah juga harus menunjukkan apa yang diperbaiki setelah tragedi. Demikian pula, penangkapan dalam perkara BNPB tidak boleh dianggap sebagai akhir dari persoalan. OTT adalah pintu masuk penegakan hukum, bukan bukti bahwa sistem pengawasan telah bekerja sempurna.

Justru setelah perkara terungkap, pemerintah perlu memeriksa kembali mekanisme pengadaan, pengawasan internal, audit penggunaan dana, dan perlindungan terhadap pelapor penyimpangan. Dana darurat harus dapat dicairkan dengan cepat, tetapi setiap rupiahnya tetap dapat ditelusuri.

Bromo dan Tahura Raden Soerjo membutuhkan negara yang hadir sebelum api membesar. Mereka membutuhkan pencegahan yang konsisten, petugas yang terlindungi, serta anggaran yang benar-benar sampai pada kebutuhan lapangan.

Empat orang telah kehilangan nyawa di Bromo. Dua lainnya harus menjalani perawatan. Pengorbanan mereka tidak boleh berhenti sebagai berita duka, sebagaimana perkara dugaan korupsi BNPB tidak boleh berhenti sebagai tontonan penangkapan.

Api di hutan dapat dipadamkan dengan kerja keras dan peralatan yang memadai. Bara ketidakpercayaan publik hanya dapat dipadamkan dengan keterbukaan dan pertanggungjawaban.

Negara boleh kewalahan menghadapi bencana. Yang tak boleh terjadi ialah negara gagal belajar dari bencana yang berulang—apalagi ketika lembaga yang bertugas mengelolanya juga harus menjawab dugaan penyimpangan.

Hutan terbakar adalah peringatan dari alam. Dugaan korupsi dana kebencanaan adalah ujian bagi institusi. Keduanya menuntut jawaban yang sama: apakah kekuasaan sungguh-sungguh digunakan untuk melindungi kepentingan publik, atau sekadar sibuk mengurus akibat setelah kerusakan terjadi?

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.